Tulang Bawang (SL)-Polres Tulang Bawang membagikan 900 masker kain gratis, pada kegiatan pembagian masker serentak, kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan. Petugas mengunjungi pusat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Kamis 10 September 2020, sekira pukul 10.20 WIB,
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Mabes Polri. “Hari ini, saya bersama personel Polres dan Polsek Banjar Agung membagikan masker kepada warga masyarakat di tempat keramaian dan dipusatkan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Andy.
Menurut Kapolres, kegiatan itu juga seretak dilakukan 6 Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sebagai bentuk nyata kepedulian kepada warga masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumlah warga yang terpapar.
Memakai masker memang terasa pengap, tetapi manfaat dari penggunaan masker sangat banyak diantaranya bisa melindungi pernapasan dari debu dan bakteri, selain itu masker mu bisa melindungi ku dan masker ku bisa melindungi mu dari Covid-19. “Semakin disiplin warga dalam memakai masker, semakin cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini anti virusnya masih belum ditemukan,” ujar Andy.
Kapolres menjelaskan, adapun rincian dari 900 lembar masker kain yang kami bagikan secara serentak pada hari ini, yaitu Polres Tulang Bawang sebanyak 500 lembar, Polsek Banjar Agung sebanyak 100 lembar, Polsek Dente Teladas sebanyak 50 lembar, Polsek Menggala sebanyak 50 lembar masker.
Kemudian Polsek Penawartama 50 masker, Polsek Rawa Jitu Selatan 50 masker, Polsek Gedung Aji 50 masker dan polsek Rawa Pitu 50 lembar masker. “Hari ini kami masih sebatas melakukan kampanye kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi tempat kerumunan,” katanya.
Dan pihaknya measih menemukan beberapa orang warga yang tidak memakai masker di Pasar Unit 2 dan langsung diberikan masker oleh petugas untuk dipakai. “Kedepannya, apabila masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati baik itu berupa hukuman ditempat maupun denda,” katanya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan