Hengky Darmawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan awalnya telah terjadi pencurian dengan kekerasan di BRI Link Desa Seloretno pada tanggal 7 September 2020 lalu. “Pelaku datang ke ATM mini BRI Link dengan pura-pura akan melakukan penarikan uang. Selanjutnya, pelaku memukul korban Vira (20), pada bagian punggung sambil menodong dengan senjata tajam jenis clurit kepada korban,” kata Kapolsek,
Pelaku yang menodongkan celurit tersebut kemudian mengambil uang sebesar Rp16 juta dari uang korban. “Kemudian pelaku menyuruh korban utk mengantar pelaku ke Jalinsum dengan sepeda motor milik korban sambil mengancam korban dengan menggunakan clurit yang masih dibawa oleh pelaku,” katanya.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Dalam, pelaku turun dan langsung naik travel ke arah Bakauheni. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Setelah dilakukan penyelidikan petugas, didapat informasi bahwa pelaku tinggal di Simpang Kates, Desa Tanjungan,” kata Hengki.
Setelah berhasil merampok uang sebesar Rp16 juta itu, pelaku menghabiskan uang haram itu untuk foya-foya. Sebagian besar uang hasil rampokan dihabiskan tersangka untuk bermain judi online dan membeli baju dan tas serta menebus sepeda motor gadaian miliknya.
Sekira jam 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penggeladahan di rumah kontrakan tersangka dan mengamanakn barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, tas ransel merk Adidas warna hijau, jaket parasut warna hijau tua, jaket warna abu abu bergaris hitam bertuliskan NY 76, tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan BBJS, dan Kartu Keluarga (KK). (Red)
Tinggalkan Balasan