Bandar Lampung (SL)-PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) melalui kuasa hukumnya, Law Firm Graha Yusticia menyiapkan langkah hukum atas tuduhan yang tidak benar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur, terkait pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan dalam presskonfren, di Bandar Lampung, Jum’at 11 September 2020.
Baca: Dugaan Penyimpangan BPNT LSM Pijar Keadilan Lapor ke Sekda Lampung Timur
Baca: Lapor Pak Bupati Zaiful Bokhari CV MJM Hambat Penyalur BNPT di Lampung Timur
“Kami akan mengambil langkah hukum hingga laporan pidana di kepolisian terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan tuduhan yang tidak benar kepada PT MJM. Tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT MJM,” Ujar Defri Julian, Tim kuasa hukum PT.MJM saat konferensi pers di Begadang Resto.
Hal itu disampaikan terkait statmen Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur (Lamtim) Muklis, yang mengatakan pihaknya melakukan survei di beberapa Kecamatan yang memilik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lampung Timur.
“Kami melakukan survei terhadap beberapa kecamatan yang memiliki KPM di Lampung Timur dan ternyata PT MJM telah melakukan pengondisian untuk mengeruk keuntungan, yang hanya mencairkan 1 bulan saja,” kata Muklis di Kantor Pijar Keadilan, di Jalan Raya Soekarno Hatta, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim pada 12 Maret 2020, di lansir peraknews.com.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara PT. MJM Arivan Utama, menjelaskan PT MJM ini dituduh oleh pihak LSM atas dugaan penyaluran sembako yang tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu setara dengan Rp200 ribu.
“Bisa cek harga pasaran, harga beli E-Warong kepada supplier dalam hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar. Konsepnya kami siap bekerjasama dengan E-Warong dengan pola supply barang kebutuhan ke E-Warong dan pembayaran setelah barang laku terjual. Harap dipahami PT MJM sebagai supplier (Pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum BPNT dan tidak ada hubungannya dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu E-Warong,” jelas Arivan.
Menurut Arivan, program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai E-Money yang bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di E-Warong menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) yang dikeluarkan oleh Himbara sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengawasan.
Supervisor pihak PT MJM Samsudin menyampaikan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan pihak-pihak yang menuduh PT MJM tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari Pedum BPNT. “PT MJM sepenuhnya menyerahkan kepada pihak pengacara PT MJM untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Samsudin.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur (Lamtim) Muklis, yang dikonfirmasi sinarlampung.co belum merespon. Sinarlampung masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Muklis, di Lampung Timur. (Red).
Tinggalkan Balasan