Bandar Lampung (SL)-Kalah sidang sengketa di Bawaslu, Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Ike Edwin pasca putusan Bawaslu yang menolak seluruhnya objek sengketa yang diajukannya. “Kita akan laporkan ke Polda Lampung. Kemudian ke DKPP baik Bawaslu maupun KPU,” kata mantan Kapolda Lampung, Senin, 14 September 2020.
Dang Ike sapaan akrabnya, menyatakan banyak terjadi manipulasi data saat verifikasi faktual perbaikan tahap dua dan juga di persidangan musyawarah. “Seperti adanya nama-nama saksi yang tidak datang dalam persidangan, tetapi masuk dalam surat keputusan,” katanya.
Menurut Dang Ike, sesuai yang direncanakan hari ini akan melaporkan bukti-bukti tersebut ke Polda. Namun terkendala sesuatu hal dan sedang mengumpulkan alat bukti yang lengkap dirinya menunda laporan tersebut.
Pendukung Ike-Zam mengatakan laporan Senin 14 September 2020 ditunda karena sesuatu hal. “Iya laporan belum jadi hari ini. Masih diundur untuk kelengkapan laporan,” kata seorang pendukung Ike-Zam di Lamban Kuning. (Red)
Tinggalkan Balasan