Masyarakat Metro Wajib Patuhi Prokes Covid-19 Jika Tidak Mau Kena Sanksi Ini

Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan di era New Normal. Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Kota Metro nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Metro.

Hal itu dipertegas kembali Wali Kota Metro Achmad Pairin, dirinya membenarkan adanya pemberian sanksi bagi pelanggar Prokes seperti dimaksud. “Pemkot Metro akan mengutus tim gugus tugas yang di Komandoi Satpol PP untuk penegakan protokol kesehatan agar masyarakat di Kota Metro patuh dan tertib dengan adanya peraturan ini,” kata Pairin di ruang kerjanya, Selasa (15/09/2020).

Ditambahkan Kabag Hukum pemerintah kota Metro, Ika Puspa Rini, bahwa pihaknya akan secara tegas memberi sanksi kepada masyarakat jika kedapatan melanggar peraturan Prokes. Adapun sanksi tersebut berupa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghapal Pancasila dan membersihkan tempat umum dimana lokasi pelanggar Prokes tersebut.

“Penegakan aturan ini bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kota Metro. Apalagi sekarang di Metro ada peningkatan pasien terpapar baru-baru ini,” tutup Ika. (Adv)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *