Tulang Bawang (SL)-Program padat karya tunai (PKT/cash for work) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebutkan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 387.549 orang, dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 4,8 triliun atau 42,7% per 23 Juli 2020, bersumber Proyek Pembangunan Padat Karya Tunai yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat.
Namun untuk proyek di wilayah Kampung Astra Kestra Menggala Kabupaten Tulang Bawang diduga kuat tidak mengikutì pedemon juklak/juknis, dan teridikasi mark-up dan syarat Korupsi Kolusi Nepatisme (KKN). Selain kualitas diragukan, program PKT tidak berlaku daerah Kabupaten Tulang Bawang. Tidak ada warga sekitar yang dilibatkan sebagi pekerja, Kepada wartawan para pekerja mengakui mereka berasal dari luar daerah.
“Kami bukan warga sini pak, tapi saya warga Gaya Baru Lampung Tenggah, dan ada juga yang dari daerah Tulang Bawang Barat. Jika ada keperluan yang lainnya, silahkan hubungi saya pak Waslim, karena dialah yang memerintahkan kami bekerja,” katanya.
Padahal Program tersebut bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program PKT Kementerian PUPR dilakukan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Seseorang mengaku bernama Hendra, di lokasi pekerjaan menyatakan bahwa pekerjaan padat karya galian saluran dan pasangan batu sudah dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan pekerjaan itu belum berakhir. Namun saay ditanya kapasitasnya, Hendra enggan menjelaskan.
Waslim, yang disbeutkan warga membenarkan dia yang memperkerjakan paraa pekerja di lapangan. “Ya benar kami yang memperkerja para tukang bangunan drainasenya di daerah Kampung Astra Kestra Menggala Tulang Bawang. Sebanyak 14 orang, namun pekerjaan itu sekitar seminggu lagi sudah selesai, dan yang memerintahkan saya mencari tenaga kerjanya Gunadi warga Kota Gajah. Dan semua tukang nya sudah belerja selama 9 hari,” katanya.
Kepada sinarlampung.co warga sekitar proyek mengaku tidak tahu jika proyek itu harusnya memperkerjakan warga sekitar. “Ya memang para pekerja itu banyak dari warga luar, bukan warga setempat.. Tapi coba lihat saja adunan semen nya sama pasir. Serta banyaknya dinding drainase nya yang di tutupi dengan tanah,” kata warga.
“Seharusnya ditutupi dengan adukan semen dan pasir, namun cara mereka meliputinya dibagian atas drainase itu pakai adukan semen dan lebarnya 20 Cm. dan bagian tengah dan dibawahnya, tanah semua, hanya dinding-dinding nya saya yang ditutupi pakai adukan semen. Ya kita juga pernah pekerja, dan bahkan dulu saya ini adalah kepala tukang,” katanyakepada awak media.
Namun pengawas kegiatan PKT Deby Julinio Putri S.T. pada saat di konfirmasi menjelaskan, tidak ada warga dari luar daerah, karena semua yang perkerja banguan drainase itu memberikan foto cofy KTP kepadanya. “Jika ada yang bekerja dari luar daerah bukan warga disini silahkan laporkan dengan saya, dan jika para pekerja tidak sesuai dengan spek juklak juknis nya silahkan kirim fotonya dan vidio nya,” katanya.
Karena, katanya jika itu benar ada, maka pekerjaan itu akan pihaknya akan melakukan pembongkaran, karena sudah jelas pekerjaan itu sudah menyalahi aturan. “Bila untuk papan plang nama itu, memang itu tidak ada dan tidak ada anggaran nya. Serta kami juga menggutamakan para pekerja warga setempat, bukan masalah kualitas bangunan drainase nya yang kami paling utamakan,” kata Deby Julinio Putri.
Menurut Deby, Proyek Padat Karya Tunai di Wilayah Tulang Bawang Kampung Astra Kestra hingga Terbanggi Lampung Tengah hingga Lampung Timur ini dengan Volume mencapai 15 Kilo Meter. Untuk pembangunan Padat Karya Tunai ini diutamakan penekanan pemberdayaan warga setempat.
“Dan untuk ketinggian nya 80 Cm, dan lantainya 40 Cm, ketebalan dinding nya 20 Cm. “Kalau untuk juklak juknis kita tidak ada, hanya untuk yang utama penekanan pemberdayaan kepada warga setempat untuk bekerja, berbeda jika itu kontrak, dan mutu kialitas bangunan bukan yang kami formalitaskan,” katanya.
Sementara sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Kewajiban memasang plang papan nama informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama plang informasi proyek.
LSM PEMATANK Akan Demo Balai dan Kejati
Terkait pembangunan jalan padat karya tulang bawang yang di duga di kerjakan asal jadi, LSM PEMATANK akan memantau serta akan melakukan gerakan Aksi Moral di depan kantor BALAI 19 PJN Lampung dan kejaksaan tinggi lampung.
“Tanpa adanya plang proyek Pihak pelaksana sangat jelas menabrak Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentanv keterbukaan publik sedangkan jelas sudah ada anggaran terkait papan plang tersebut, Patut di pertanyakan kinerja pihak pengawas kenapa dari hal sekecil itu pun di biarkan tanpa ada tegoran,” kata Romlie
“Kami berharap kepada penegak Hukum dan yang berwajib serta pigak Kementerian PUPR Pusat, bisa mengkroscek kembali kegiatan drainase yang berada di daerah kampung Astra Kestra Menggala Tulang Bawang, dikarenakan banyak sekali kejanggalan dan Mark-up serta Syarat Korupsi Kolusi Nepatisme (KKN),” katanya. (Junai)
Tinggalkan Balasan