Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Raden Adipati Intruksikan Turunkan Foto Banner Hingga Spanduk di Dinas Instansi Way Kanan

Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, sebagai pertahana proses Pilkada Kabupaten Way Kanan mengintruksikan kepada seluruh Kantor Dinas dan Instansi di Wilayah Kabupaten Way Kanan menurunkan foto dirinya, termasuk banner dan spanduk yang bergambar dirinya, sebagai bentuk sportifitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

“KPU telah menetapkan saya sebagai calon Bupati Way Kanan Dalam Pemilukada 2020. Saya sebaagai salah satu paslon, sudah saya sudah tanda tangani Surat Edaran ini sebagai bukti bahwa kita berjiwa sportif dalam Pilkada 9 Desember 2020,” kata Bupati Way Kanan dalam akun facebooknyanya Kamis 24 September 2020.

Surat edaran itu terkait pelepasan foto-foto yang bergambar dirinya yang ada di setiap perkantoran yang ada di jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta foto, Gambar, Spanduk dan Banner yang terpasang di sekolah-sekolah maupun tempat keramaian umum lainnya.

“Kita ikuti aturan dari penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu agar Pilkada bisa berjalan dengan baik, sukses, aman dari Covid-19. Ayo kita sukseskan Pilkada 09 Desember 2020 dengan datang ke TPS memberikan hak pilih kita dan disiplin menjalankan Protokol Kesehatan. Semoga Pilkada ini bisa berjalan dengan sukses,” katanya.

Juru bicara Tim BERANI Pasti AMAN, Deni Ribowo dalam siaran rilisnya Kamis 24 September 2020 mengatakan, Penerbitan SE oleh Raden Raden Adipati Surya selaku Bupati Way Kanan saat ini agar jadi pembelajaran dan contoh bagi seluruh masyarakat kedepannya.

“Dan mengajarkan kepada semuanya bagaimana caranya berpolitik yang sportif dan elegan sehingga kehidupan berdemokrasi di Kabupaten yang kita cinta ini dapat lebih hidup tumbuh dan berkembang dengan baik dan juga ini menjadi pembelajaran bagi generasi penerus berikutnya,” kata Deni Ribowo.

Selain itu, kata Deni, Raden Adipati Surya meminta kepada seluruh tim Relawan Simpatisan untuk mencopot gambar dirinya yang berada ada di pohon-pohon dan tempat-tempat lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Pasca ditetapkannya dirinya sebagai calon Bupati Way Kanan Dalam Pemilukada 2020, tanggal 23 September kemarin, Raden Adipati Surya menerbitkan SE nomor :270/880/.07-WK/2020 Tertanggal 23 September 2020 tentang ; Penertiban Foto/Gambar Calon. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *