Polres Way Kanan Tangkap Komplotan Pemerasan Modus Umpan PSK Untuk Bercinta

Way Kanan (SL)-Jajaran anggota Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap dua orang laki- laki dan seorang perempuan yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang pemuda di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Modus pelaku mengumpan peremouan untuk kencan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Mcn alias Mulan (29) dan Es (30) kedua pria itu warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, dan seorang perempuan inisil RS (34) warga Kampung Gunung Sangkaran. Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Daniel Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan bahwa pada hari Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, korban Dd menjadi korban pemerasan oleh Mcn dan teman dirumah pelaku RS di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

“Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp120 juta rupiah. Korban telah memberikan uang senilai Rp10 juta rupiah dimana korban menyerahkan uang tersebut kepada Mcn dirumah RS. Korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap NS. Sementara Mcn berpura-pura sebagai suami dari NS dan sudah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS bersama AM dan NS sendiri,” kata Devi di Mapolres, Kamis 24 September 2020.

Sementara untuk sisa kekurangan uangnya, kata Kasat Reskrim, akan mereka ambil kepada korban pada saat korban sudah memiliki uang. Dan pelaku Mcn bersama rekannya telah menahan-menyita mobil korban satu unit Toyota Rush dengan nopol Z-1856-EA warna abu – abu metalik.

“Mobil diparkirkan dirumah temannya Mcn. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan satu unit mobil Toyota Rush. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya  ke Polres Way Kanan,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, modusnya yang digunakan ketiga orang tersangka tersebut bersama dengan 3 orang lainnya yang saat ini masih diburu, yaitu NS, JF dan AM melakukan perencanaan untuk menjebak korban dan melakukan pemerasan.

Mcn berpura pura sebagai suami Ns, seorang PSK, yang diumpankan kepada korban untuk cek in di salah satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan. “Dan selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini.

Kemudian Tsk Mcn berpura pura marah kepada korban dan NS, selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling Martapura. “Pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke Polres dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang,” ujarnya.

Atas laporan itu, Tim Tekab Reskrim Polres Way Kanan melakukan pengelidikan mencari paraa pelakua, dan penangkapan kepada para pelaku, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,

“Tim menemukan pelaku sedang bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp7,5 juta. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Devi Sujana. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *