Bandar Lampung (SL)-Oknum perwira pertama Polri, betpangkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Laporkan ke Polres Kota Bandar Lampung, oleh Yustinus Haryadi, warha BTN ASABRI Blok A-4 RT 001 RW 013 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitare, Jawa Timur. Korban mengaku dirugikan mencapai Rp 800 juta.
Yustinus Haryadi didampingi oleh Tim Pengacaranya dari Kantor Hukum Arizona & Partner yakni Ayu Arizona, SH , Budi Yulizar, SH dan Muhammad Syahidin Indra Jaya, SH, Kamis 24 Srptember 2020 mendatangi Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 12.00 wib.
“Objek sengketa tanah terletak di Jalan Nusantara 9 Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung, dengan terlapor atas nama SRY dkk,” kata Yustinus Haryadi kepada wartawan.
Yustonis menjelaskan, bahwa laporan telah disampaikan dan diterima oleh petugas piket Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Laporan nomor TBL/B-1/2064/IX/2020/LPG/RESTA BALAM dan Laporan Polisi nomor LP/B/2064/IX/2020/RESTA BALAM tertanggal 24 September 2020.
“Penyerobotan lahan terjadi pada 24 Maret 2020 berlokasi di Labuhan Ratu Raya Kota Bandar Lampung dengan terlapor tersebut yang diketahui merupakan anggota Polisi berpangkat AKP berinisial SRY dan kawan-kawan,” ujar Yustinus.
Yustinus mengaku bahwa akibat penyerobotan lahan miliknya di Bandar Lampung tersebut, ia mengalami kerugian lokasi tanah yang jika dinilai dengan uang sebesar 800 juta. “Tanah itu kalau ditafsir dengan nilai sebesar Rp 800 juta,” katanya.
Belum keterangan resmi AKP SRY yang dilaporka tersebut. Wartawan sinarlampung.co masih terus mengupayakan konfirmasi AKP SRY yang tidak ditempat tugasnya.
Sementara petugas Polresta Bandar menyatakan bahwa laporan yang diterima itu selanjutnya diserahkan kepimpinan untuk diteruskan ke Reskrim. Terkait status anggota Polri juga akan ditangani Bidang Propam. (Red)
Tinggalkan Balasan