Subdit II Narkoba Polda Lampung Tangkap Gembong Narkoba di Kaliawi BB 700 Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Bandar Lampung (SL)-Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap bandar narkotiba di bilangan Kaliawi. Pelaku Mulyadi (29), warga Jalan Raden Patah, Gang Bukit 4, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, ditangkap dengan barang bukti 700 gram sabu-sabu dan 1010 butir pil ekastasy, Sabtu 26 September 2020.

Tersangka Mulyadi warga Kaliawi

Mulyadi ditangkap petugas di Jalan Emir M. Noer, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. “Sempat dilakukan upaya paksa penggeledahan terhadap pelaku hingga pelaku membawa petugas ke kamar kos miliknya yang di Jalan Pramuka, Rajabasa,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Rhodius, Senin 28 September 2020.

Pada saat penggeledahan di kamar kosnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu sebanyak 700 gram dan 1.010 butir pil ekstasi warna coklat berlogo mahkota. “Barang buktinya ada di lemari di kamar kos tersangka,” ujar Rhodius.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung yang masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Petugas menyisir dugaan keterlibatan pengusaha travel dan lapas.

Sipir Lapas Kota Agung Ditangkap

Sementara Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung juga menangkap oknum sipir Lapas Kota Agung AA (32), warga Jalan Hayam Wuruk. Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, saat transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka PY (38) warga Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat.

Ps Kasubdit I, Kompol Hendriyansah, menjelaskan penangkapan kedua pelaku pada 22 September 2020 sore lalu. Awalnya petugas menangkap PY di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. “Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan Jenderal Ahmad Yani di Kabupaten Pringsewu. Anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Hendri, Senin 28 September 2020.

Sesampainya di lokasi, anggotanya melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri ciri orang yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penangkapan. “Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong,” katanya.

Tersangka PY berikut barang buktinya pun kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka PY, sabu itu hendak diantarkan ke AA di Desa Way Geram, Kecamatan Way Geram. Kabupaten Tanggamus. “PY ini diperintah oleh IP (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada AA. Kita kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA tanpa perlawanan,” urainua.

Dari hasil pemeriksaan AA ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kota Agung. Sedangkan PY pekerjaannya sopir. “Dari tangan AA kita sita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” katanya.

Terkait indikasi keterlibatan jaringan Lapas Kota Agung, Hendriyansah mengaku masih mendalaminya. “Masih kita dalami. Apakah ada keterlibatan napi di sana Lapas Kota Agung atau tidak, masih kita kembangkan. Dugaan mengarah ke sana tapi yang jelas masih kita dalami, ” tegasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *