Way Kanan (SL)-Meskipun waktunya singkat menjabat sebagai Pejabat Sementera Bupati, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas di musim Vandemi Covid 19 dan juga mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar dapat terlaksana secara tertib, aman lancar dan bermartabat.
Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan M.T, dalam sambutan pada acara Silaturahmi dan Ramah Tamah Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Dengan Jajaran Pemkab Way Kanan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkab setempat Senin 28 September 2020.
Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T dalam sambutan pertamanya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada dirinya saat ini dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj.S Bupati Way Kanan. “Meskipun ditengah-tengah wabah Vandemi Covid 19 masih berlangsung dan dengan aturan protokoler kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyambut kedatangan saya yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Way Kanan”, ujar Mulyadi .
Turut hadir dalam acara tersebut vAnggota Forkofimda Kepala Instansi Vertikal, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
“Nama saya Ir. Mulyadi Irsan, MT Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Saya dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tangal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Dikukuhkan oleh Bapak Gubernur Lampung bersama 5 (lima) Penjabat Semantara Bupati lainnya yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung,” kata Pjs Bupati Way Kanan ini.
“Kesuksesan saya dalam menjalankan tugas terus Ir Mulyadi Irsan MT, tentu memerlukan bantuan dari Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian. Tanpa kerjasama yang baik dan dukungan dari Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas saya sebagai Pejabat Sementera Bupati Way Kanan,” katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu azas peyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah NETRALITAS, “Yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Mulyadi lagi.
Oleh karenanya dalam Pilkada di Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan azas netralitas, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada. “Secara khusus saya minta kepada Kelapa SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS,” Mulyadi Irsan. (Romy)
Tinggalkan Balasan