Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu silam, 8 Maret 2020, di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat, kabupaten setempat.
Diterangkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka Agus Setiawan, (22), dan rekannya, Hendri, (27), keduanya warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat, ditangkap jajaran TEKAB 308 Polres Lampura pada Senin, 28 September 2020, sekitar 15.30 WIB.
“Bersama tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat, dua buah salon aktif warna hitam, dan satu buah handpone warna hitam,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa kemarin, 29 September 2020.
Modus operandi yang dilancarkan kedua tersangka diketahui oleh korban yang saat itu istri korban terbangun saat akan melaksanakan shalat subuh. Tiba-tiba, istri korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang.
Diantara barang-barang korban yang hilang, yakni 4 unit handpone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah salon, dan uang tunai sebanyak Rp.500 ribu rupiah. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sungkai Barat.
Saat ini, kedua tersangka berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara dan akan diproses lebih lanjut.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengaku juga terlibat dalam tindak pidana curat di wilayah Sungkai Selatan, sebagaimana laporan korban dalam LP/18/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 Februari 2020, dalam kasus tindak pidana curat,” jelas Kasat. (*/edwardo)
Tinggalkan Balasan