Empat Tahun Mawar Kerap Dicabuli Ayah Tiri Terbongkar Kerap Dilihat Sang Adik

Lampung Utara (SL)-Selama tak kurang empat tahun, TR, (36), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) cabuli anak tirinya secara berulang kali. Dari pengakuan korban, sebut saja Mawar, dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya itu sejak 2016 silam hingga perbuatan asusila itu terungkap. TR kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampura, Jum’at kemarin, 2 Oktober 2020.

Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP. Gigih, mengatakan tindak pidana pencabulan tersebut setelah adik kandung korban, yang juga seorang putri, Melati (bukan nama sebenarnya.red) menceritakan hal itu kepada ibunya, pada Kamis, 24 September 2020.

“Saat kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB, ibu kandung korban curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya pada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka? Apa sudah selesai shalat Subuh,” tanya ibu korban, seperti ditirukan Kasat Reskrim Gigih, Sabtu, 3 Oktober 2020, melalui siran persnya.

Mendapat pertanyaan itu, sambil menangis anaknya menceritakan jika sang kakak (korban) takut pada ayah tirinya yang kerap mencabuli korban. “Ayah sering nganuin kakak (mencabuli.red),” ujar adik korban yang ditirukan ibunya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung mengalami syok dan pergi meninggalkan rumah. Tak sampai disitu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (tersangka.red), pada 28 September 2020 dengan bukti pengaduan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

“Atas dasar laporan tersebut dan dilakukan pemeriksaan kepada korban serta saksi-saksi, pada Jumat kemarin, 2 Oktober 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” terang Gigih.

Kasatreskrim Polres Lampura melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun tersangka, diperoleh keterangan jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak 2016 di rumahnya dan tersangka tidak bisa mengingat sudah berapa kali mencabuli korban. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara,” kata Gigih.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *