LEMPAR Minta Polda Lampung Tindak Tegas Bisnis BBM Oplosan Tak Jauh Dari Polsek dan Mako Brimob

Tulang Bawang (SL)-Resah dengan operasi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal minyak mentah di sebuah gudang di Desa Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. LSM Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (Lempar) Provinsi Lampung meminta pihak penegak hukum melakukan tindakan tegas pelaku usaha BBM ilegal tersebut karena merugikan masyarakat.

Gudang BBM oplosan laias minyak cong

Ketua LSM Lempar, Ir Agus Kraeng mengatakan apalagi ironinya lokasi BBM oplosan itu letaknya tidak jauh dari kantor Polsek Menggala dan Mako Brimob Tulang Bawang. “Bahwa usaha BBM ilegal atau minyak oplosan yang berada di wilayah hukum Polsek Menggala itu sudah beroperasi hampir satu tahun dan sudah banyak merugikan masyarakat Tulang Bawang, dan masyarakat lainnya,” kata Agus Kraeng, kepada wartawan sinarlampung.co, Jum’at 2 Okrober 2020.

“Harus di tindak tegas, alagi kami melihat kejanggalan dalam usaha BBM ilegal tersebut. Lokagis ilegal yang mana letaknya tidak jauh dari kantor Polsek Menggala dan Mako Brimob Tulang Bawang namun usaha masih nyaman nyaman saja,” kata Agus Kraeng,

Menurut Agus, pihaknya sudah membertahukan temuan itu kepada aparat Kepolisian dan melaporkan ke POlsek Menggala. “Bahkan kami sudah memberi salah satu anggota kepolisian semalam dan hari ini kami dengan team langsung mendatangi Polsek Menggala untuk melaporkan usaha BBM ilegal yang kami tahu milik saudara Yan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan, Menggala Kota. Namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum,” katanya.

penggiat LSM saat konfrensi pers di Menggal

Mirisnya lagi, kata Agus. saat pihaknya bersama team mengunjungi lokasi pengolahan BBM ilegal atau minyak oplosan itu pihaknya dihalang halangi sekelompok preman, yang mengaku sebagaai petugas keamanan usaha BBM oplosan ilegal itu.

“Kami di halang halangi oleh preman yang mengaku keamanan dari usaha BBM ilegal yang mana kita ketahui bersama bahwa usaha tersebut melanggar hukum dan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas bumi ketentuan pidana pasal 53 ayat b yang berbunyi pengangkutan dan penyimpanan tanpa ijin usaha yang sah maka akan dipenjara tiga tahun dan denda sebesar Rp30 miliar,” katanya.

Tidak Takut Urusan Dengan Polisi

Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi menambahkan sebelumnya pemilik dari usaha tersebut bersumbar bahwasanya untuk urusan dari kepolisian dia siap di garda depan dan merasa kebal hukum. “Pemilik usaha BBM ilegal itu menyatakan tidak takut dengan urusan kepolisian. Itu katanya kepada kami saat kami di lokasi penyimpanan BBM ilegal itu,” kata Tarmizi.

Karena itu, Tarmizi meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya usaha penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tersebut, “Karena kita tahu bahwa usaha tersebut telah banyak merugikan masyarakat Tulang Bawang atau konsumen yang tidak tahu bahwa BBM yang beredar di wilayah tulang bawang ternyata BBM oplosan minyak mentah,” katanya.

“Harapan saya kepada pihak penegak hukum Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang, dan Kapolda Lampung untuk menggambil tindakan keras kepada pelaku usaha yang nakal tersebut,” katanya. (Mardi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *