Bandar Lampung (SL)-Penyidik Polda Lampung tak hadir memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada sidang praperadilan kasus UU ITE mantan Ketua AKLI, Syamsul Arifin. Selasa 6 Oktober 2020. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
“Karenanya sidang kita tunda pekan depan. Saat ini kami akan melayangkan surat panggilan kedua kepada termohon (Polda Lampung,red) untuk hadir pada persidangan pekan depan. Jika masih tidak hadir, sidang nanti akan tetap kita lanjutkan,” ujar hakim tunggal PN Tanjungkarang, Fitri Ramadhan, S.H.
Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) tersangka Syamsul Arifin, David Sihombing, S.H., menyesali sikap termohon penyidik Polda Lampung yang tidak hadir dalam persidangan kali ini. “Sebab ini bisa dikatakan, merupakan contoh yang tidak baik yang ditunjukan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya PH tersangka, menduga banyak muatan kepentingan di kasus ini. Dimana kedua PH menduga kasus terkait SMS kliennya yang berprofesi advokat tujuh tahun lalu untuk membungkam dua kasus besar yang tengah ditangani timnya di Lampung.
David Sihombing dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, kedua PH Syamsul Arifin, mengatakan timnya tengah menangani aset bernilai ratusan miliar milik terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay dan aset milik Babay Halimi di Pulau Tegal. Kedua PH heran, foto penangkapan klien tersebar lewat WA grup dan media siber sekitar sejam setelah penangkapan. Salahsatu foto, gambar klien berikut KTP di mobil kepolisian. (red)
Tinggalkan Balasan