Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2020. Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi, di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis 8 Oktober 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram (2,5 Kg) shabu dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dit Tahti Polda Lampung serta Provos Bid Propam Polda Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, mengatakan pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender. “Komitmen kita bersama jajaran akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung,” katanya. (red/*)
Tinggalkan Balasan