Bandar Lampung (SL)-Dana alokasi khusus (Dak) Fisik untuk pembangunan dan rehab Gedung sekolah di Kabupaten Pesawaran disinyalir ada permainan campur tangan dinas Pendidikan. Modusnya oknum pejabat Dinas melalui perpanjangan tangan memotong anggaran bantuan DAK sebanyak 20 persen dari nilai bantuan.
“Bukan hanya sekolahan saya saja mas yang ada potongan dari dinas sebesar 20%. Tapi semua sekolah, kawan kawan Kepala Sekolah yang dapat bantau DAK juga cerita kalo ada potongan dari dinas untuk dana kebersamaan 20%,” kata sumber wartawan, di Kecamataan Way Khilau,
Menurutnya, sekolahan tempatnya mendapatkan program dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk rehab beberapa ruang kelas. “Namun oleh Dinas terkait dana tersebut sudah di potong sebesar 20% dari pagu anggaran. Biasa bang itu untuk kebersamaan. Pasti abang-abang juga sudah pada tau. Untuk lebih jelas nya silahkan mas konfirmasi langsung ke dinas aja,” sarannya.
Namun, Dinas Pendidikan Pesawaran tertutup terkait data DAK Dinas Pendidikan di Kabupaten Pesawaran. Saat media melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, pegawai dinas menyebutkan Kepala dinas, Sekretaris dan Kabid sedang tidak di kantor, “Kadis, Sekertaris, dan Kabidnya sudah pulang mas,” kata Staf diruang terima kantor tersebut.
Beberapa kali didatangani, Dinas pendidikan selalu tidak bertemu. TIdak juga pejabaat lain yang bersedia menemui wartaawan untuk meminta konfirmasi hal tersebut. Namun saat wartawan coba menghubungi Sekertaris Dinas Pendidikan, dia menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak paham terkait adanya potongan 20%,tersebut. “Kami tidak paham soal itu mas, coba hubungi Pak Anjas selaku Kabid,” katanya.
Data sinarlampung.co menyebutkan ada 575 Sekolah Negeri dan Swasta, terdiri dari 397 SD, 121 SMP, SMA 43, 14 SMK. Juknis DAK Fisik Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Juknis DAK Fisik Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 pasal 2 disebutkan bahwa Petunjuk Operasional/Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Selanjutnya Pasal pada 3 menyebutkan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, SMK, Termasuk DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD, SMP, SMA.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Tidak semua mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Karena yang mendapatkan meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah Usulan Rencana Kegiatan (URK) yang disusun 1.783 dokumen.
Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud sebanyak Rp18.334,6 miliar. Dana ini dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran.
Kepala Bagian Perencanaan Program Anggaran (Kabag PPA) Biro PKLN Kemendikbud, Fahturahman menyatakan, Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) sebagai sumber untuk verifikasi data. Oleh sebab itu, Dapodik yang dimiliki daerah harus benar-benar rapi. “Ada yang protes kenapa dapat DAK yang tidak besar. Hal ini karena berdasarkan data Dapodik yang mereka miliki memang demikian,” katanya.
Menurutnya data di Dapodik memang diisi sekolah tetapi untuk verifikasi merupakan kewenangan dinas pendidikan. Di pusat hanya mengkompilasi data tersebut. Itulah yang menjadi patokan, atas dasar penilaian. “Ke depan kami akan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan DAK dan penyelesaian masalah-masalah kondisi di Dikdasmen, terutama. DAK ini sudah ada sejak tahun 2003 sudah lebih dari 10 tahun, tapi masih saja ada masalah-masalah. Kita akan selesaikan agar kita bisa beralih ke isu yang lain,” terang Fahturahman.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan, ada koordinasi antarinstansi dalam mengelola DAK. Antara lain Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian teknis, salah satunya adalah Kemendikbud. “Kami selalu berkomunikasi dan menyelesaikan masalah bersama-sama,” katanya.
Untuk perencanan tahun 2020, lanjutnya, sudah dimulai sejak Januari 2019. Prosesnya sudah cukup panjang. Setelah dialokasikan pada bulan September-Oktober, memang kemudian ada agenda untuk menyusun rencana kerja (RK).
Menurut Putut, RK menjadi sangat krusial, karena tanpa adanya RK tidak mungkin ada kontrak. Oleh karena itu, kata dia, RK ini merupakan finalisasi dari apa yang sudah dialokasikan. “Detil kegiatan sampai lokasinya di mana dan lain sebagainya, meskipun itu semua sudah tidak boleh berubah lagi karena sudah ada usulan, sudah dibahas di sinkronisasi harmonisasi, dan kemudian RK,” ujarnya.
Kemendikbud melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Biro PKLN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan URK DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Rakor tersebut merupakan forum pertemuan antara pusat dan daerah untuk mempersiapkan, menyusun, dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang.
Pelaksanaan gelombang kedua pada tanggal 27 sampai 29 November 2019 di Jakarta, mengangkat agenda utama yakni pembahasan URK pusat dan daerah, serta persetujuan URK setiap Daerah/ Subbidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. (Udin/red)
Tinggalkan Balasan