Lampung Selatan (SL)-Belasan tahun masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lampung Selatan mengharapkan jalan utama yang melintas di Kecamatan Palas diperbaiki. Pasalnya hingga saat ini kondisi jalan Provinsi Lampung itu dalam kondisinya rusak parah. Tak jarang sejumlah kendaraan mobil truk bertonase besar mengalami ambles dibadan jalan hingga kecelakan.
Warga berharap agar jalan tersebut segera diperbaiki pemerintah. “Sudah lama rusak jalan poros Palas ini. Kalau musim hujan banyak kubangan yang menyebabkan kendaraan terjebak. Kita harapkan ini bisa segera diperbaik,” kata Cek Mal, warga setempat, Selasa 13 Oktober 2020.
Selain menghambat laju lalulintas, kerusakan jalan juga menghambat perekonomian masyarakat Palas, terutama di bidang pertanian, karena jalan poros itu merupakan satu-satunya akses bagi para petani mengengkut hasil pertanian. “Ekonomi warga jadi terganggu karena akses jalan rusak. Apalagi untuk mengangkut hasil pertanian,” ujarnya.
Senada dengan Cek Mal, Ranusi warga lainnya juga mempertanyakan alasan pemerintah hingga kini belum memperbaiki jalan tersebut secara utuh. Selama ini hanya ada sedikit perbaikan itupun setengah-setengah. Jalan sepanjang 12 hingga 15 kilometer hanya dipeebaiki 8,5 kilometer saja. “Banyak warga yang kecewa. Kok perbaikan jalan poros hanya setengah-setengah. Padahal, yang paling parah tepat di Desa Sukaraja,” keluhnya.
Sempat tesiar kabaar awalnya Jalan Poros itu adalah jalan milik Provinsi Lampung, namun padaa masa kepemimpinan Bupati Zainuddin Hasan, diambil alih menjadi jalan Kabupaten. Namun informasinya belum aja kejelasan hitam diatas putih. “Dulu ini jalan provinsi, jaman pak buptai Zainuddin diambil alih. Tapi katanya belum ada hitam diatas putihnya,” kata tokoh Desa Sukaraja.
Sementara Kepala UPTD Penguji Konstruksi dan Bangunan (PKB) Lampung Selatan Selamet mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah memperbaiki jalan tersebut terutama ruas jalan Simpang Palas-Bandanhurip itu sekitar 8,5 km. “Itu karena keterbatasan anggaran. Perbaikan jalan penghubung antarkabupaten itu menelan anggaran Rp4,4 miliar dari APBD 2019. Tapi, tahun ini belum tahu akan diperbaiki atau enggak,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Mulyari Irsan menyebutkan bahwa jalan poros di Kecamatan Palas itu adalah jalan milik Pemkab Lampung Selatan. (red)
Tinggalkan Balasan