Tanggamus (SL)-Oknum aparatur sipil negara (ANS), Kasi Kantor Kesbang Pol Pemerintah Kabupaten Tanggamus Putri Ms (38) diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus, di Perumahan Griya Abdi Negara, komplek Perumahan Pemda Tanggamus, karena kasus Narkoba, Selasa 13 Oktober 2020 Malam. Dari rumah PM, polisi mengamankan sisa pakai sabu dan alat hisap alias bong, dan hasil pemeriksaan urine dengan hasil positif narkoba.

Putri Ms yang diketahui anak mantan pejabat Tanggamus itu kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Tanggamus. Ayahnya mantan Kadisdukcapil Tanggamus sempat menyambangi Polres Tanggamus dan membenarkan anaknya diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan oknum kasi itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa Putri Ms kerap menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya, komplek Perumahan Pemda Tanggamus.
“Kita baru melakukan pengamanan. berdasarkan informasi masyarakat bahwa tempat atau rumah terduga digunakan sebagai tempat menyalahgunakan Sabu. Anggota bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi tersebut dan kita baru amankan seorang berinisial PM,” kata Made Indra Wijaya dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu 14 Oktober 2020.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan 1 orang, tidak seperti informasi beredar yang menyebut bahwa ada penangkapan 3 orang. “Yang kami amankan hanya 1 orang, tidak seperti beredar yang menyebut 3 orang,” tegasnya.
Menurut Kasat, dari rumah terduga PM pihaknya mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat hisap, juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif. “Tersangka juga mengakui jika terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin 12 Oktober 2020 di rumahnya. Dari pengakuan PM bahwa dia kerap mengkonsumsi sabu itu sejak satu tahun terakhir. “Untuk kepentingan penyelidikan saat ini PM ditahan di sel tahanan Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Kasubab TU Kesbangpol Tanggamus Amir Husen membenarkan seorang oknum ASN dengan jabatan kasi Bina Ideologi Kesbangpol Tanggamus diamankan polisi. Sementara Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa mengaku belum tahu persis penangkapan salah satu oknum ASN. Kabar tersebut masih menunggu konfirmasi kepolisian.
“Jika PM ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba maka pemerintah memberlakukan sanksi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Oknum ASN diberhentikan sementara dan gajinya hanya diberikan 50 persen,” katanya. (Hardi/red)
Tinggalkan Balasan