Kampanyekan Anaknya Dito di Lampung Tengah Walikota Metro Ahmad Pairin di Periksa Bawaslu

Lampung Tengah (SL)-Walikota Metro Ahmad Pairin diperiksa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah  terkait dugaan pelanggaran PKPU No.13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU No.06 tahun 2020 tepatnya Pasal 63, Pasal 70, 71. SEbagai Walikota Ahmad  Pairin aktif terlibat dalam kampanye pemenangan putranya Ardito Wijaya Calon Wakil Bupati Lampung Tengah berpasangan dengan Musa Ahmad dari partai Golkar.

Baca: Walikota Metro Ahmad Pairin Kampanyekan Pangeran Dito di Lampung Tengah Ada Kepala Kampung Dan Aparatur Desa Bawaslu Cuek

Baca: Walikota Metro Terancam Pidana Pemilu Aktif Kampanyekan Anaknya Dito di Lampung Tengah

Pairin mendatangi Bawaslu Lampung Tengah dengan mengenakan seragam Dinas Walikota Metro, Senin, 19 Oktober 2020. Selain Pairin, Bawaslu juga memeriksa lebih kurang 10 orang Kepala Kampung yang turut serta aktif dalam kampanye Ardito Wijaya di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Lampung Tengah.

Hingga sore ini, Pairin masih menjalani pemeriksaan di Bawaslu Lampung Tengah. Belum ada keterangan resmi dari Bawaslu, dan Ahmad Pairin, terkait proses pemeriksaan.

Terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Lampung, Abdul Razak, mengapresiasi kerja Bawaslu Lampung Tengah yang memanggil dan memeriksa Wali Kota Metro, Ahmad Pairin dan para Kepala Kampung Kecamatan Rumbia, terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Abdul Razak yakin Bawaslu bekerja secara propesional dan lndependent, agar pelaksanaan Pilkada Khususnya di Kabupatdn Lamteng, dapat berjalan sesuai aturan dan UU yang berlaku. “Kita tunggu saja, apa hasil dari klarifikasi pihak Bawaslu terhadap Wali Kota Metro dan beberapa Kakam yang diperiksa,”ujarnya.

“Bawaslu Lampung Tengah dapat benar-benar profesional tidak sekedar formalitas belaka. Demikian juga dengan pihak Gakkumdu memproses tindak Pidana Pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kampung dan ASN Kampanye Paslon Nomor urut 2 Musa -Dito, sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

AMPD Provinsi Lampung juga melaporkan Wali Kota Metro A. Pairin dan 10 Aparatur Kampung ke Bawaslu Lampung Tengah, pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. Ahmad Pairin kerap aktif sosialisasi dan kampanye pemenangan Calon Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Bidang Pengawasan Bawaslu Lampung Tengah, Edwin Nur mengatakan bahwa, sebelumnya Bawaslu juga telah mendapat informasi terkait hal itu dan telah menurunkan tim pengawas guna menindaklanjuti mencari informasi kebenarannya. “Sebelum AMPD hadir ke sini, tadi malam kita telah mendapat informasi terkait itu, dan kita telah menurunkan tim pengawasan ke sana,”kata Edwin.

Pihaknya, tetap merespon semua laporan dan temuan terkait adanya pelanggaran di Pilkada Lampung Tengah 2020. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar jelang Pilkada situasi dapat berjalan dengan Kondusif. “Saat ini, pihaknya telah menemukan dua pelanggaran pilkada lampung tengah dan sedang dalam proses,” ungkap Edwin Nur. (red/*)

Comments

Satu tanggapan untuk “Kampanyekan Anaknya Dito di Lampung Tengah Walikota Metro Ahmad Pairin di Periksa Bawaslu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *