Tanggamus (SL)-Oknum pejabat Satf Ahli Bupati Tanggamus AM, yang terlibat asusila dengan wanita mantan anggota Tim Sukses Bupati Tanggamus, dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dengan penurunan pangkat tiga tingkat selama tiga tahun. Hal itu disampaikan Asisten III Pemda Tanggamus Jonfanesa, Senin 19 Oktober 2020.
“Kami sampaikan bahwa setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya oknum ASN staf ahli Bupati yang melakukan tidak asusila terhadap IRT warga Pugung mendapat hukuman tingkat disiplin berat. Saudara MSN diberi hukuman’disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, itu yang diputuskan bupati,” kata Jonson, sapaan akrabnya.
Menurut Jonson, kasu ini juga menjadi catatan, dan menjadi pesan morla kepada seluruh ASN di Tanggamus, adan akan ingat selalu sumpah janji ASN. “Saya kira teman-teman ASN sudah dewasa dalam sumpah jabatan dikalimat terakhir sudah cukup jelas bahwa bersumpah akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela camkan itu bekerja-bekerja dan patuhi sumpah jabatan itu,” kata Jonson kepada sinarlampung.co diruang kerjanya.
Kasus MSN, bermula pertengahan Agustus lalu, kemudian Inpektorat melakukan pemeriksaan tehadap MSN oknum staf ahli bupati dan mendengarkan keterangan saksi korban asusila yang di lakukan oknum tersebut, setelah data sudah cukup berkas di berikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM membahas hal tersebut dengan membetuk tim kasus yang terdiri minimal 5 anggota yang diketuai oleh sekdakab tanggamus dan akan memberikan tiga opsi kepada Bupati untuk menetapkan sangsi yang akan diterima oleh MSN.
Menanggapi kasus asusila yang dilakukan MSN oknum staf ahli Bupati, tokoh masyarakat Tanggamus meminta Pemda untuk menindak tegas dan meminta membawa kasus ini ke ranah hukum.
“MSN adalah pejabat pukblik dan memegang jabatan yang strategis menjadi staf ahli bupati. Saya merasa senang karena Bupati bersikap tegas telah memberi sangsi berat dan bila perlu membawa kasus ini keranah hukum. Karena oknum tersebut sudah tidak layak di beri jabatan karena ahlaknya.” Kata seorang tokoh di Kota Agung.
Selain itu, tindakan MSN juga mencoreng nama baik khususnya di kalangan pejabat Pemda Tanggamus dan masyarakat Tanggamus umumnya, Karena selama ini MSN, tidak bersyukur diberi jabatan malahnya di buat gagah-gagahan.
“Oknum staf ahli layak di nonjobkan karena selain tidak berakhlak dan selama ini di dikenal arogan, dengan adanya jabatan yang dipakainya itu berpotensi cendrung sewenang wenang, dan lagi rekam jejaknya memang buruk,” katanya.
Diperiksa Inspektorat
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah di ruang kerjanya kepada sinarlampung.co mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan poksinya, sejak 25 September 2020 lalu.
“Kami sudah memeriksa MSN dan meminta keterangan korban untuk mengklarifikasi kasus tersebut, dan hasilnya akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, sampai disini tupoksi kami sebagai inpektorat,” katanya.
Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM akan membahas hal tersebut dengan membetuk tim kasus yang terdiri minimal 5 anggota yang diketuai oleh sekda dan akan memberikan tiga opsi kepada Bupati “Adapun sangsi yang akan diberikan adalah sangsi ringan, sangsi sedang, sangsi berat bahkan kasus ini bisa di bawa ke ranah hukum semua itu ada di tangan pimpinan,” katanya. (Wisnu/Red)
Tinggalkan Balasan