Bandar Lampung (SL)-Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung korban pemecatan sepihak Walikota Bandar Lampung Herman HN mencari keadilan dengan mengadukan nasibnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia merasa menjadi korban dipecat semena-mena oleh Walikota Bandar Lampung.
Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung Purwadi diberhentikan lantaran menerima handuk dari pasangan calon Wali kota Bandarlampung nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, ketika melakukan jalan sehat sekitar Hutan Kera, Jumat 9 Oktober 2020.
Purwadi mengatakan, pengaduan ini bukan untuk memperuncing masalah tetapi dirinya ingin mencari keadilan dan penjelasan mengapa dicopot dari jabatan tersebut tanpa ada klarifikasi langsung.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saya memohon keadilan kepada KASN atas keputusan Wali kota memberhentikan saya sebagai Kepala Sekolah, tanpa ada proses klarifikasi kepada saya” tulisnya dalam surat tersebut.
Surat yang ditandatangi langsung oleh Purwadi pada 14 Oktober lalu dikirimkan untuk meminta keadilan. Purwadi juga menjelaskan kronologi secara tertulis kejadian yang dialaminya. Dia mengulas, pada hari Jumat, 09 Oktober 2020 lalu.
Sebagaimana biasa sebagai Kepsek melaksanakan olahraga bersama di sekolah dilanjutkan jalan sehat bersama guru-guru SMPN 16 Bandar Lampung. “Rute yang kami lalui seperti biasanya tidak meIewati Jalan raya. Kebetulan rute tersebut melewati rumah salah satu calon walikota Pilkada Bandarlampung (Rycko-Jos),” ujarnya.
Ketika perjalanan pulang saat berada dekat dengan rumah calon wali kota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil, dan ia menerima handuk untuk menyeka keringat tersebut sebagai penghargaan bagi yang memberinya.
“Kami tidak pernah berpikir ada urusan politik dan kami tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak Iama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya ditelepon oleh Wali kota (Bapak Herman HN), dan saya dinyatakan bersalah,” tambahnya.
Purwadi juga sempat memberi penjelasan melalui percakapan tersebut, tetapi penjelasan yang saya sampaikan ke Wali kota tetap menyatakan dirinya bersalah, dan diberhentikan dari tugas sebagai Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung.
Kemudian, Purwadi diminta untuk mengambil SK Pemberhentian pada pukul 15.00 di kantor Badan Kepegawalan Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung. Setelah menerima SK tersebut, Purwadi baru memahami bahwa keputusan wali kota tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Pasal itu menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil gubernur. Bupati dan Wakll Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon sampai akhlr masa jabatan. Pejabat yang termasuk tidak boleh dilakukan penggantian adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. (Red/*)
Tinggalkan Balasan