Oknum Anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan Edarkan Narkoba, Satu Pelaku Lain Ditangkap Didepan Rumah Dinas Ketua DPRD

Lampung Selatan (SL)-Tim Polsek Kalianda meringkus Rosyadi (31) oknum anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan, warga Way Urang, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan petugas menangkap Khoirudin (33) Warga Desa Kedaton, Kalianda, di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, medio Sabtu 24 Oktober 2020.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar N melalui Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan kedua tersangka Rosyadi (31), warga Kelurahan Wayurang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton, Kalianda. “Diringkus pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Perumahan Ragom Mufakat II Kelurahan Wayurang,” kata Mulyadi, Senin 26 Oktober 2020.

Mulyadi menjelaskan awalnya, Tim menangkap Rosyadi, dan hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. Rosyadi mengaku sabu itu dibeli dari Khoirudin. “Dari keterangan Rosyadi, Polisi kemudian menangkap Khoirudin didepan rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan,” katanya.  

Dari tangan Khoirudin, diamankan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis shabu dan alat hisap (Bong) satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian membenarkan jika Rosyadi merupakan oknum anggota Satpol-PP Lampung Selatan. Menurutnya tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. “Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian,” katanya.

Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum bisa memastian, karena saat ini masih menyelidiki status keanggotaan pelaku di Pol PP. “Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Soal sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba,” kata Heri. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *