Tanggamus (SL)-Meski hasil tes urine oknum Kepala Seksi (Kasi) Bina Ideologi Kesbangpol Tanggamus, Putri Maya Sari (38) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanggamus positif mengandung narkoba kasus tidak dilanjutkan ke penyidikan. Aparatur Sipil Negara (ASN) putri mantan pejabat di Tanggamus yang ditangkap usai konsumsi sabu di rumah pribadinya di Perum Pemda Tangamus oleh Satnarkoba di rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus.
Baca: Oknum Kasi Kesbangpol Tanggamus Putri Ditangkap Narkoba di Perumahan Pemda
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penyerahan PM (Putri Maya Sari,Red) ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi lantaran belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. “Hasil dari gelar perkara yang kami dilakukan sekitar tanggal 24 Oktober 2020 menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan inisial PM itu belum cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan,” kata I Made, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut Kasat, dari kesimpulan gelar perkara tersebut, pihaknya menyerahkan PM ke BNN Tanggamus, dan pihaknya mendapat konfirmasi bahwa PM telah diassessment oleh pihak BNN Tanggamus. “Karena urine-nya positif, maka yang bersangkutan didiagnosa oleh konselor dan oleh dokter di BNNK dengan hasil mengalami kecanduan tingkat sedang sehinga harus direhabilitasi,” katanya.
Sebelumnya, Putri Maya Sari ditangkap petugas di salah satu rumah, di Perumahan Griya Abdi Negara Kabupaten Tanggamus terkait penyalahgunaan Narkoba Sabu. Polisi mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat isap. Kepada polisi Putri Maya Sari mengaku terakhir mengkonsumsi sabu pada Senin, 12 Oktober 2020 di rumahnya, dan kerap mengkonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir.
Yasra Pesta Sabu Dengan Istri Muda dan Temannya Asal Tanjung Seneng
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23) serta Syarip Hidayat (34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Yasra dan Mitha Yuliana merupakan pasangan suami istri nikah siri. Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah yang ditinggali Mitha Yuliana yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak.
Dari ketiga orang itu, petugas juga mengamankan 3 plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone dan 1 jaket berwarna coklat dirumah Yasra di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian dari tangan tersangka Mitha Yuliana, dengan alamat KTP Desa Bogorejo, Kecamatan Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Syarip Hidayat, warga Kelurahan Labuan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan 3 handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu 25 Oktober 2020 sore, berdasarkan informasi masyarakat. “Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka Syarip Hidayat dan Mitha Yuliana saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib,” katanya, Selasa 27 Oktober 2020.
Dari keteragan keduanya, mereka bertiga bersama Yasra, yang sudah pulang saat polisi datang. Petugas melakukan pengembangan menangkap Yasra di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 Wib, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Pengaku tersangka wanita dan rekannya, bahwa barang tersebut didapatkan dari membeli dengan Yasra seharga Rp. 200 ribu dan dipakai secara bersama-sama. Sementara Yasra mengaku 3 klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang telah diketahui indentitasnya seharga Rp600 ribu,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara Yasra, membenarkan bahwa Mitha merupakan istri keduanya dan tersangka Syarip Hidayat merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung. “Mitha istri kedua saya dan Syarip temen saya dari Bandar Lampung. Saya menikahi Mitha sekitar 3 bulan lalu secara siri. Kalo kenalnya udah lama tapi nikahnya 3 bulan lalu,” ujarnya.
Yasra menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa Mitha sering mengkonsumsi sabu sebab Mitha merupakan pemakai ketergantungan atau pencandu narkoba jenis sabu. “Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan