PL Karaoke Tewas Usai Berhubungan Badan, Pelaku Pacarnya Yang Lihat Foto Bugil Bersama Pria Lain

Prabumulih (SL)-Diduga cemburu setelah melihat foto mesra tanpa busana, Deni Saputra, menghabisi nyawa  seorang pemandu lagu Karaoke di Prabumulih, Citra Yetri Yeni (27), tak lama setelah mereka berhubungan intim, Kamis 29 Oktober 2020 sore.

Informasi di Lokasi Kejadian menyebutkan Deni  yang tercatat sebagai warga Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan itu melampiaskan nafsunya bersama Citra. Usai berhubungan, Deni memeriksa ponsel Citra dan melihat foto Citra bersama pria lain di kamar kontrakannya.

Melihat foto itu Citra tak mengenakan busana bersama pria lain Deni marah dan mereka cekcok, lalu Deni membenturkan kepada Citra kedinding, dan mencekik korban. Melihat Citra lemas tak berdaya, Deni kemudian menutup mayat Citra dengan kain seprei, lalu kabur.

“Cemburu, terus kepalanya aku benturkan ke dinding dua kali, lehernya aku cekik. Sebelum kabur, mayat Citra saya tutupi dengan seprai kasur untuk menutupi jejak korban. Terus kabur ke Jawa, Karawang bang,” kata Deni, di Polres Muara Enim.

Deni, mengakui dirinya membunuh Citra setelah sempat berhubungan badan dengan korban. Karena mempunyai hubungan khusus dengan Citra, cemburu lantara menemukan pesan mesra pada ponsel korban, dan kejadian persisnya setelah berhubungan badan, “Jadi bang, siangnya kami bersetubuh, sorenya kubunuh,” kata Deni.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengatakan, pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus, karena ada orang ketiga, pelaku cemburu dan melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal. “Pelaku mengecek chat dari ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain di dalam kamar kontrakannya,” kata Siswandi.

Menurut Siswandi pelaku Deni sudah berstatus tersangka. Sebelum kejadian pelaku memeriksa ponsel korban, di dalamnya ada foto korban tanpa busana dengan lelaki lain dalam kamar kontrakan. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bila nanti terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” kata kapolres. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *