Lagi Pegawai Dishub Lampung Utara Tertangkap Bawa Sabu

Lampung Utara (SL)-Lagi Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Satu dari dua tersangka tersebut, merupakan Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Jumat, 30 Oktober 2020.

Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio mengatakan, penangkapan di Jalan Raya Kalibening, Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Kedua tersangka adalah Ficky Aditama (24) merupakan warga Sribasuki, dan Rio Zandova (27) warga Kotabumi Udik, pegawai honorer Dinas perhubungan Lampura.

“Kami menyita barang bukti paket sabu ± bruto 0,34 gr (narkotika) dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Aris Satrio, kepada wartawan, Jumat.

Ficky Aditama mengaku bahwa dia baru kali pertama memakai sabu. Dia mengaku hanya di ajak rekannya Rio membeli dan memakainya bersama. “Saya hanya di ajak Rio. Dan nantinya kami mau pakai bersama,” katanya.

Sebelumnya, dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Kedua oknum  diduga kuat  sebagai bandar narkoba jenis sabu dan sudah masuk di Target Operasi (TO) polisi, Senin 09 Maret 2020.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan kedua oknum tersebut berinisial RK (31) warga Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Kotabumi Kota. Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat.

“Bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Para pelaku itu merupakan Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara dan kita amankan di Jalinsum simpang bernah, kotabumi,” ujar Aris Satrio Sujatmiko.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, di temukan barang bukti 2 buah paket sabu seberat 1,65 gram dan 2 buah rompi Dishub. Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Aris melanjutkan, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (ardi/edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *