Lampung Tengah (SL)-Ketua Relawan Barisan Muda lndonesia (Basmi) Lampung Tengah, Abdul Razak melaporkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Musa Ahmad-Ardito Wijaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah terkait dugaan pelanggaran Prokes, dan penggunaan fasilitas negara, pada kegiatan senam bersama warga di Gedung Olah Raga (GOR) Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, beberapa hari yang lalu.
“Kedatangan kita ke Bawaslu, untuk melaporkan terkait temuan team kita, bahwa adanya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan dan menggunakan pasilitas GOR Kampung, yang mana itu adalah fasilitas negara, di kegiatan Paslon nomor urut 2,” ungkap Razak, Jum’at 6 November 2020.
Abdul Razak berharap pihak Bawaslu dapat memproses dan menindaklanjuti laporannya, dan dirinya percaya bahwa pihak Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang di berikannya dengan alat bukti yang telah di serahkan kepada pihak Bawaslu, berupa fhoto, dan rekaman video kegiatan tersebut, dengan laporan secara resmi yang tertuang dalam surat No.01/PL/PB/Kab/08.05/XI/2020
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tengah Syamsudin mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian awal dalam memproses laporan itu. Dan apa bila memenuhi data materil, pihaknya akan memberikan pemberitahuan kepada pelapor, untuk adanya tindaklanjut dari laporan tersebut.
“Untuk Sementara kita akan mengkaji, dan mempelajari laporan tersebut. Bila dalam kajian kita memang laporan itu memenuhi unsur pelanggaran, maka dalam waktu 2 hari kita akan melayangkan surat, atau memberitahukan kepada pelapor untuk kita lakukan proses ke tahap berikutnya,” terang Syamsudin. (red)
Tinggalkan Balasan