Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Buron Pencurian Motor

Lampung Utara (SL)-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di pimpin Ipda M.Anton Prabowo Prabowo STRK bersama meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, karena terlibta pencurian sepeda Motor Supra Fit No. Pol B 6396 PDL milik Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara, Minggu 15 November 2020,

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan tersangka TIH pada Selasa 7 April 2020 sekira pukul 14.00 wib membawa kabur motor milik Agus, saat terparkir di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor

Hanya berkelang beberapa menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, “Lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus), mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan ” Terang Kasat

Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan di ketahui Terduga TIH berada di Kos-san Bandar Jaya Lampung Tengah, Team yang di pimpin Ipda Anton Lansung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya lansung di giring ke Mapolres Lampung Utara

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, di akuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah Suherja namun gagal. Saat ini TIH yang sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” Tutup AKP Gigih (edwardo/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *