Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan tahap II tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Anggaran DPRD Tulang Bawang Tahun 2018- 2019. Tiga tersangka Plt Sekretaris DPRD Tulang Bawang Badrudin, PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekertaris DPRD Syahbari, dan Bendahara Pengeluaran Nurhadi.
Badrudin kini bertugas sebagai PNS di Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang, Syahbari kini bertugas sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Tulang Bawang. Ketiganya selama ini ditahan di Polda Lampung. Pelimpahan tahap II ini terlaksana di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis malam, 3 Desember 2020. “Ya pelimpahan tahap II,” kata seorang petugas Polda Lampung.
Ketiga tersangka terlihat berjalan keluar dari ruang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung menuju satu unit kendaraan merk Avanza. Hadir juga di pelimpahan itu Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Menggala Husni. “Nanti Humas Kejati yang akan merilis kepada publik lewat pers,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan ketiga tersangka masih menjalani penahanan sejak awal di Rumah Tahanan Polda Lampung. ”Ketiganya ditahan. Sejak awal memang ditahan,” ujarnya kepada wartawan Kamis malam.
Dalam kasus tersebut, katanya, ketiganya tersangka telah melakukan kejahatan dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulang Bawang namun sejumlah uang yang didapat nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Ketiga tersangka pun disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk membuat laporan fiktif terkait perjalanan dinas hingga pada penganggaran tunjangan komunikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
Tinggalkan Balasan