Posbakum Aisyiyah Lampung Dampingi Korban Perkosaan Petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur

Lampung Timur (SL)-Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Lampung memberikan Tugas Kepada Dra. Handi Mulyaningsih, (Dewan Pembina), Aisyah Muda Cemerlang, (Direktur), Wita Kurnia (Sekretaris), Nurhayati Wakhidah, (Hubungan Antar Lembaga), Supendi, (Bidang Litigasi) untuk Mendampingi korban NY (14) dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur, Kamis, 10 Desember 2020.

Informasi sinarlampung.co menyebutkan, hasil putusan sidang di pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Terdakwa Dika Ade Prayoga, dengan permohonan Penyesalan dan memohon keringan hukuman. Terdakwa DK di vonis hukuman 8 Tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan terdakwa menerima hasil keputusan tersebut,

Handi Mulyaningsih, M.Si. Dewan Pembina Posbakum Aisyiyah Lampung, DP (20) terlibat karena sempat berkenalan dengan Nv melalui media sosial, itu juga sempat menjadi korban pemerasan oleh Dian Ansori. Pasalnya DP kerap mengunjungi rumah korban, dan sedikitnya lima kali menyetubuhi korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi DP n Nv di ketahui Dian Ansori, yang kemudian mengancam akan melaporkaan DP ke Polisi, jika tidak menyerahkan sejumlah uang, Katanya. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *