Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas PU-PR Lampung Selatan Destrinal terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH).
“Dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka HH [Hermansyah Hamidi] dalam dugaan Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017,” kata Pelaksana Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 14 Desember 2020.
Destrinal diperiksa disebutkan diperiksa di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung), Jalan K.S. Tubun No.36, Kota Bandar Lampung. “Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi dalam dugaan Tindak pidana korupsi (TPK), Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan T.A. 2016 dan 2017”, kata Ali
Sebelumnya KPK telah melakukan Pemanggilan saksi dalam perkara yang sama. “Dalam tindak pidana korupsi suap tersebut, KPK melakukan pemanggilan saksi, Boby Zulhaidir (swasta) dan Ahmad Bastian (Direktur CV Ras Berjaya).
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Kantor Dinas PUPR Lamsel beberapa waktu lalu. Bahkan KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Lamsel, Zainuddin Hasan.
Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek-proyek infrastruktur tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru, diantaranya Kadis PUPR Lamsel 2020, Syahroni, pada kasus yang menjerat Bupati Lamsel periode 2016-2021.
Selain itu, dua Minggu sebelum ditetapkannya Syahroni sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel 2016-2017. (Red)
Tinggalkan Balasan