Lampung Selatan (SL)-Tim advokasi dan bantuan hukum pasangan calon nomor urut 3 Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel), mendatangi kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 13 Desember 2020.
Kedatangan tim itu dipimpin oleh LO Himel Jauhari, Tim Kuasa Hukum Amri Sohar dan beberapa pihak lainnya. LO Himel Jauhari menjelaskan, kedatangan pihaknya ke kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran proses pelaksanaan Pilkada serentak di Lampung Selatan.
“Kita menemukan hampir di seluruh kecamatan yang tingkat partisipasi (pemilih) sangat rendah. Itu karenakan, salah satunya disebabkan masyarakat tidak mendapatkan undangan, untuk bisa hadir saat pencoblosan di tanggal 9 tersebut,” kata Jauhari.
Pihaknya menduga, ada sebuah pengkondisian yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Ini dimungkinkan ada basis-basis tertentu atau kelompok-kelompok tertentu sehingga (undangan) itu tidak didistribusikan. Itu sementara dugaan kita, berdasarkan laporan dari masyarkat,” ucap politis Gerindra itu.
Ia pun menyatakan, pihaknya telah mengantongi data sekitar 50 persen terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, katanya lagi, akan ada laporan masyarakat yang tidak mendapatkan undangan saat pencoblosan tersebut dari 17 kecamatan masyarakat. “Kalau kami berpendapat, hampir dipastikan ada unsur kesengajaan oleh pihak penyelenggara,” ucap Jauhari dengan nada tegas.
Jauhari pun kembali menegaskan soal kedatanganya ke kantor Bawaslu Lampung Selatan tak lain dan bukan itu untuk membuat laporan permulaan terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses pelaksana pilkada. “Ini laporan permulaan, nanti kita perkuat dengan bukti-bukti yang diminta oleh Bawaslu dalam waktu dekat,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang tingkat partisipasinya yang terbilang rendah. “Melihat kondisi sekarang ini, hampir 30 persen tingkat partisipasi dari jumlah DPT yang mencapai 700 ribu, kita mendesak Bawaslu agar bisa PSU. Ya PSU, PSU di titik-titik yang tingkat partisipasinya rendah itu. Karena ditingkat kecamatan sekitar 63 persen,” katanya.
“Tapi kalau kita breakdown ke bawah ya ada 50 persen dan ada yang 40 persen, tapi rata-rata begitu. Jadi wajar dong kita mendorong (PSU). Dan Bawaslu juga ngomong, ditemukan hampir 17 ribu yang tidak menggunakan hak pilihnya oleh karena tidak mendapatkan undangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Fakhrur Rozi menyatakan, bila kedatangan tim advokasi dan bantuan hukum pasangan calon Himel untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran. “Tapi, kita belum menerima secara spesifik dugaan pelanggaran yang mana, apakah administrasi, pidana atau etik.” ujarnya.
“Jadi yang disampaikan secara global. Ini kita anggap sebagai informasi awal, karena yang namanya aduan itu harus mengisi form aduan. Itu mekanismenya. Sudah kita sampaikan dan form-nya sudah kita serahkan. Sejauh form itu belum diserahkan ke kita dengan dilampirkan syarat formil dan materilnya, maka belum kita anggap sebagai laporan,” kata lagi.
Terkait dengan dorongan PSU dari pihak tim advokasi dan bantuan hukum pasangan calon Himel, Fakhrur Rozi menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan PSU adalah Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena sifatnya hasil, perintah untuk PSU itu dari MK. Kalau (dalam) proses Bawaslu yang menyikapi,” tandasnya.
Soal C6 Tak Terkirim
Dikembalikannya form C pemberitahuan tersebut lantaran pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat, sehingga masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus dikembalikan.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, formulir yang tidak diberikan ke pemilih karena tidak bisa ditemui tersebut memang harus dikembalikan ke KPU dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 tahun 2020. “Itu diatur dalam regulasi kita,” kata Viryan Aziz, usai melakukan kunjungan kerja ke KPU Lamsel, Minggu 13 Desember 2020 malam.
Dijelaskan Viryan, pengembalian formulir tersebut bertujuan supaya tidak terjadi penyalahgunaan formulir oleh orang lain seperti yang pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya. “Kami belajar dari Pilkada sebelumnya, terdapat sejumlah kasus form C pemberitauan disalah-gunakan,” lanjutnya.
Meskipun pemilih tidak mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut tidak akan kehilangan hak suaranya. “Apabila tidak membawa atau tidak mendapat C pemberitahuan, dia bisa menggunakan KTP Elektronik atau Suket,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi terhadap jumlah formul. (red)
Tinggalkan Balasan