Lampung Barat (SL)-Dengan dasar Pemprov Lampung memperbolehkan penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diatur dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020. Disdikbud melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III meliputi Lampung Barat dan Pesisir Barat, mulai menyosialisasikan penarikan SPP tersebut di Aula SMKN 1 Liwa, Lampung Barat Rabu 16 Desember 2020.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Erman Syarif mengungkapkan Pergub 61/2020 menjadi payung hukum sekaligus acuan pihak sekolah dalam melakukan penarikan SPP dari wali murid.
“Berdasarkan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 5, disebutkan sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengingat satuan pendidikan,” kata Erman.
Poin selanjutnya pada Pasal 2 disebutkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada SMA, SMK dan SLB negeri di Lampung sebagaimana dimaksud untuk membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
Pada Bab III tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan Pasal 4, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. “Kemudian masyarakat sebagai dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” ujar Erman.
Lebih lanjut, Erman pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Dalam hal sumbangan orang tua atau wali peserta didik, yakni prinsip musyawarah, akuntabilitas, berkeadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat dan kemanfaatan. “Dalam penetapan besaran harus berdasarkan kecukupan terhadap kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan,” tambahnya.
Erman menambahkan penarikan SPP harus terbuka, termasuk penetapan besaran yang didasari analisis kebutuhan sekolah agar disampaikan secara terbuka kepada orang tua peserta didik. Namun, Pergub tersebut mewajibkan pihak sekolah untuk menggratiskan SPP bagi siswa yang berasal dari golongan keluarga miskin.
“Tata cara penerimaan sumbangan pada Pasal 8 ayat F disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin,” pungkasnya.
Sosialisasi juga dihadiri Kacabdin Wilayah III Jonisdar Ali dan Trio Zulkarnain selaku tim penerimaan peserta didik baru (PPDB) Disdikbud Lampung serta seluruh kepala SMA/SMK dan ketua komite sekolah. (red/*)
Tinggalkan Balasan