Bandar Lampung (SL)-Satmarkoba Polres Bamjarmasin, Kalimantan Selatan, di kabarkan menangkap seorang penggiat entertaimen, bernama Hermansyah Effendi (26) aliaa Herman Emon, di kamar 8003 Hotel Swiss Bell Jalan Rasuna Said Rt. – No. 18 Teluk Betung Bandar Lampung dengan barang bukti 85 kg sabu dan sekitar 30 butir pil ekstasy, 15 Desember 2020, Skj. 22.45 WIB.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, menangkap Hermansyah alias Emon dengan barang bukti 84 bungkus sabu kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 84 kilogram sabu sabu 6 (enam) bungkus berisi Tablet Extacy / Inex warna Ungu sebanyak 30.000 butir dengan berat bersih 9 (sembilan) Kilogram, dab 4 (empat) buah Koper, Selasa, tanggal 15 Desember 2020, sekitar pukul 22.45 WIB.
Tersangka Hermasyah Efendi alias Herman alias Emon adalah pria kelahir di Cirebon, pekerjaan Swasta ( Event Organizer ), warah Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Rt. – No. 06 Kel. Sungai Lulut Kec. Timur Kota Banjarmasin.
Awalnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Narkotika jenis Sabu-sabu dan Tablet Extacy/Inex dalam jumlah besar yang akan masuk ke Kota Banjarmasin dengan dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Petigas akhirnya alamat serta identitas kurir tersebut. Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan Survailance dan Control Delivery terhadap kurir tersebut mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir tersebut sampai di Kota Bandar Lampung, dan berhasil ditangkap di kamar 8003 Hotel Swiss Bell Hotel Jalan Rasuna Said Rt. – No. 18 Teluk Betung Bandar Lampung.
Tersangka dan barang bukti kemudian di angkut ke Polres Banjarmasin Kalimamtan, dengan jeratan Pasal : 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Ekspose Kapolda Kalimantan Selatan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Kamis 16 Desember 2020 mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang kurir sabu-sabu beserta barang buktinya seberat 84 Kilogram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 30.000 butir di Provinsi Lampung.
“Kurir ini memang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba dan dia diikuti saat mengambil sabu dan ekstasi hingga dibekuk di Provinsi Lampung,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin
Menurut Kapolda, pelaku diketahui berinsial HE alias Herman alias Emon (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kel Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dibekuk oleh jajaran Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat. “Saya sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan ini pasti diberikan penghargaan,” tuturnya saat konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin di dampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i.
Kapolresta Banjarmasin menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap kurir sabu-sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Selasa (15/12) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003. “Saat pelaku dibekuk, ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu-sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi jenis ineks,” katanya.
Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah Hotel.
“Emon dan barang bukti sabu-sabu serta ekstasi sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur perwira menengah Polri itu.
Menurut Kapolresta atas perbuatannya, Emon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di jerat 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan