Tangkap Delapan Perusuh Pleno KPU Pesisir Barat Polres Lambar Tetapkan Satu Tersangka

Lampung Barat (SL)-Polres Lampung Barat (Lambar) menetapkan YP sebagai tersangka kericuhan dalam demonstrasi saat proses pleno perhitungan suara Pilada Pesisir Barat, di Gedung Sebaguna (GSG) Selalaw, Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 15 Desember 2020 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengatakan polisi menangkap delapan orang usai terjadinya kericuhan yang berbuah aksi anarkis. Namun baru satu yang ditetapkan tersangka satu. ”Iya, sebelumnya ada delapan orang yang diamankan. Namun dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan gelar perkara, satu orang yang ditetapkan tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” kata Made.

Namun, kata Made, meskipun saat ini berstatus saksi, jika dalam pemeriksaan nanti memenuhi dua alat bukti, termasuk ketika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut, penyidik akan memproses dan tidak menutup kemungkinan menjadi  tersangka. ”Intinya, proses penyidikannya terus berjalan. Penyidik kami terus melakukan pendalaman. Meskipun saat ini  baru satu tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” kata dia.

Menurut Made, tersangka dijerat dengan Pasal  160 KUHPidana tentag penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan penjara satu tahun. “Kerusuhan yang terjadi saat rapat pleno KPU tersebut, diduga dilakukan salah satu pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada,” katanya.

Sebelumnya kerusuhan berawal saat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten berlangsung. Memasuki istirahat, sejumlah warga yang berada di luar melempari gedung dengan batu dan berkerumun di depan gedung tersebut. Rapat pleno sedang istirahat, sedangkan massa di luar gedung sudah banyak, sehingga terjadi tindakan anarkistis. (Andi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *