Tahun 2020 Polda Lampung Proses 352 Polisi Nakal 28 Orang di Pecat

Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 28 anggota Polri di wilayah Hukum Polda Lampung, dai 352 oknum anggota Polri yang di proses  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, selama tahun 2020.

“Sebanyak 28 anggota yang terkena PTDH, dari 352 yang telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyant, saat ekspose di Bandarlampung, Senin 28 Desember 2020.

Dia melanjutkan, dari sisa 324 anggota yang telah ditangani, diantaranya masih ada sebanyak 20 pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam. “Penanganannya masih berlangsung. Jika memang ke depan ada keterlibatan lainnya dan terbukti maka akan kita sidang melalui kode etik profesi,” kata Subiyanto.

Wakapolda juga menambahkan, untuk anggota yang terlibat narkoba akan melalui sidang kode etik. Dirinya akan melihat ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika sebelum dilakukan PTDH. “Ancamannya berapa tahun maka sesuai ketentuan akan kita PTDH. Ini sama saja anggota tidak mencontohkan yang baik, bukan menegakkan hukum,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *