Lampung Selatan (SL)-Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016 sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Meski begitu, Kajari Lampung Selatan belum mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 24 saksi. Di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pokja Lelang, dan penyedia jasa pengadaan lampu jalan. “Untuk perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016 saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan,” kata Hutamrin saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Lampung Selatan, Selasa 29 Desember 2020.
Menurutnya, hasil penyidikan sementara, penyidik Kejari menduga proyek pengadaan lampu jalan di Kecamatan Natar senilai Rp977 juta tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak. “Secepatnya akan kita umumkan tersangkanya,” ujar Hutamrin.
Mantan Kasipenkum Kejati Lampung itu menargetkan penetapan tersangka akan diumumkan pada bulan ini. “Target Desember ini, tapi Desember akhir belum selesai juga. Tapi kita pasti akan proses penyelesaian kasus tersebut,” kata Hutamrim, yang juga tengah menyelidiki kasus perawatan lampu penerangan jalan umum tahun anggaran 2017-2019. (red/*)
Tinggalkan Balasan