Bandar Lampung (SL)-Majelis Pemeriksa Sidang Sengketa Pilkada Bandar Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan nomor urut 3 itu terbukti melakukan pelanggaran admistrasi TSM (terstruktur, sistematis, massif). Putusan dibacakan pada sidang putusan pelanggaran administrasi TSM, Rabu 6 Januari 2020.

Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM menjadi dasar pertimbangan putusan mendiskualifikasi paslon 03 Eva-Deddy. Ini merujuk Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan. Ada enam poin menjadi dasar pertimbangan majelis sidang memutuskan untuk diskualifikasi kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pilwali Bandar Lampung 2020.
Pertama, 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana COVID-19. Bantuan ini diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT. Kedua, pembagian uang Rp200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan kota setempat. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan. Kelima, ada fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari paslon 03. Keenam, pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menyatakan ada beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Paslon 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengucap syukur atas keputusan majelis pemeriksa yang mengabulkan tuntutannya terhadap paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah. ”Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa,” ucapnya.
Menurutnya, alat bukti dan dalil dari pihaknya dipertimbangkan sehingga tuntutannya dikabulkan dengan mendiskualifikasi paslon nomor 3. Ia akan meminta secepat mungkin keputusan majelis tersebut dan setelah 3 hari penetapan tersebut KPU Bandarlampung dapat menjalankan keputusan tersebut dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3.
Calon wali kota nomor urut 02, Yusuf Kohar, juga bersyukur terkait keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutan diskualifikasi terhadap kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah pada Pilwali Bandar Lampung 2020. “Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung atas kemenangan paslon 03,” jelas pria yang menjabat wakil wali kota Bandar Lampung Rabu 6 Januari 2021.
Kohar, sapaan akrabnya meminta doa restu warga Bandar Lampung menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meyakini, kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi pemilihan kepemimpinan di Kota Tapis Berseri.
Usai membaca keputusan, seluruh Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengamanan aparat kepolisian.
Gugat MA dan DKPP

Sementara atas putusan tersebut kuasa hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, akan menempuh upaya hukum apakah proses ini berjalan adil atau tidak. Karena M Yunus menilai ada diskriminasi majelis pemeriksa dalam mengambil dasar keputusan dan tidak menimbang pernyataan dari Bawaslu Bandar Lampung. ”Ada diskriminasi dalam putusan ini, keterangan Bawaslu Bandar Lampung tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan,” kata M. Yunus.
Untuk langkah selanjutnya, M. Yunus akan menempuh jalur hukum dan akan mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) dan dan mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi Putusan Bawaslu, Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Eva Dwiana menepis semua dalil, terkait perbuatan yang dianggap melanggar aturan dalam persidangan. “Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum dan masyarakat tahu apa yang sudah kami lakukan. Lalu masyarakat mudah-mudahan tetap yakin dan mohon doanya mudah-mudahan kami tetap menjadi yang terbaik,” kata Eva Dwiana saat jumpa pers, Rabu 6 Januari 2021.
Eva Dwiana menyerahkan semuanya ke Tuhan, karena penentuannya sudah ada di Tuhan yang Maha Esa. Eva berharap kepada masyarakat, agar tetap berjuang dan meminta doa masyarakat Bandar Lampung. “Kami berharap seluruh masyarakat jangan pernah menyerah, apa yang kami lakukan tugasnya sesuai dengan perundang undangan. Kami yakin masyarakat Bandar Lampung juga paham, apa yang kami lakukan yang terbaik,” ujar Eva Dwiana. (Red)
Tinggalkan Balasan