Bandar Lampung (SL)-Tak terima menjadi korban penganiayaan, Melanda Sari (20), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, melaporkan MI, seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kontingen Provinsi Lampung, ke Polresta Bandar Lampung, Jum’at 8 Januari 2020.,
Menurut korban dihadapan Polisi, dia menjadi korban penganiayaan, oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri, diduga karena kesal pelaku ketahuan selingkuh dengan wanita lain. Penganiayaan terjadi pekan lalu, Jumat 1 Januari 2021, di wilayah Jalan Nusantara Raya, Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung.
Melanda mengatakan, bahkan penganiayaan yang dialaminya tidak hanya satu kali. Dia mencatat sudah tiga kali mengalami hal yang sama, Akibat perbuatan pelaku korban mengaku mengalami trauma psikis, luka lebam di mulut, pelipis kanan, dan lengan kanan.
“Sudah sering dianiaya sama dia, terakhir itu saya benar-benar tidak kuat. Mulut saya diremet, dimasukin dalam mobil dan dipukulin sama dia. Hal itulah yang membuat saya tergerak, untuk melaporkan ke polisi,” kata Melanda
Peristiwa penganiayaan ketiga kalinya ini, lanjut Melanda saat dia mendatangi lokasi kejadian untuk meluruskan perihal orang ketiga yang diduga menjadi selingkuhan MI. Saat keduanya bertemu di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut hingga pelaku menyenderkan korban ke tembok, lalu mulut korban diremas hingga kesakitan.
“Dianya emosi sampai nonjok dan mukulin saya dalam mobil. Saat itu ada dua saksi yang melihat kejadian, kemudian mencoba melerai saya. Setelah itu dia pukul saya pakai batu, baru bisa dilerai bertengkarnya bersama teman saya,” ujar Melanda.
Awalnya Melanda ini tidak mau menceritakan peristiwa tersebut ke keluarganya, Namun karena terdapat luka lebam di wajah kemudian keluarganya mencurigai bahwa korban habis dianiaya orang. Saat itu, korban juga sempat mendapat ancaman oleh pelaku yang tercatat sebagai warga Labuhan Ratu ini.
Kasat Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan ada laporan korban penganiayaan, yang melibatkan praja IPDN, dengan bukti lapor LP/B-46/1/2021/LPG/Resta Balam. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Ada laporan, dan masih proses penyelidikan. Kita baru terima laporan, dan kita akan kumpulkan alat bukti, periksa saksi, serta meminta hasil visum luar dari korban. Korban masih dimintai keteranga, saksi-saksi dan selanjutnya akan kita mintai klarifikasi dari terlapor,” kata Rezky Maulana.
Sementara MI, yang di konfirmasi di kediamannya di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Sedang tidak ada di tempat. Rumah dalam keadaan tertutup. Tetangga menyebutkan Mi dan keluarganya terlihat keluar rumah. (Red)
Tinggalkan Balasan