Tanggamus (SL)– Terkait dengan adanya pemberitaan tantang dugaan pelanggaran protokol kesehatan disalah satu hiburan malam yang di terbitkan pada Kamis 07 Januari 2021.
Candra, yang mengaku sebagai pemilik cafe di kelurahan Baros langsung menghubungi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis 07 Januari 2021 malam.
Dalam perbincangannya Candra memaksa untuk bertemu malam ini juga dan mencabut berita online yang telah di muat di media nasional cyber88.
“Sekarang juga tolong cabut berita nya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” katanya.
Ketika di tanya apa permasalahan nya, Candra mengatakan, bahwa berita tidak sesuai karna dalam pengambilan foto tidak izin terlebih dahulu, dan penulisan Pekon dalam berita yang seharusnya Kelurahan.
“Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan pekon tapi kelurahan,” tuturnya.
Candra mengakui kalau cafe memang tetap di buka.
“Iya benar cafe masih buka tetap, harusnya kalau mau di tutup, ya tutup semua, pasar, supermaket, semuanya di beritakan, berani gak. Kalau kalian berani mengklarifikasi kan masalah covid ini membongkar kebohongan covid ini saya jempolin, itu namanya mengayomi masyarakat,” katanya.
Candra pun mengancam wartawan yang memberitakan tempat hiburan miliknya tersebut untuk berhati hati karna kediaman wartawan sudah di ketahui nya.
“Apa perlu saya panggil biro yang lain, untuk menghantam kalian, atau saya panggil ‘Harmain’ hati hati saya tau tempat mu, apa gak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang, dan terjadi apa-apa karena sudah menantang saya,” ancam Candra.
Setelah di konfirmasi kepada kepada pimpinan umum redaksi cyber88, Tommi F Manungkalit, S.Kom, SH mengatakan, untuk pemberitaan yang yang sifatnya darurat atau bermasalah, wartawan tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto, dan untuk kesalahan dalam penulisan dapat di perbaiki, itu tidak masalah,” terang Tommi.
Tommi melanjutkan, ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan bisa mengirim kan penyanggahan langsung, disitu sudah di sediakan kolom sanggahan, karna ini berita online buka saja website nya,” terang Tommi.
“Terkait pengancaman itu pun ada Undang-undang Pidana nya walaupun menggunakan jaringan IT sekalipun belum terbukti karena dapat meresahkan kan.”tutupnya. (Wisnu/Ril)
Tinggalkan Balasan