Tersangka Korupsi Dana Investasi Asuransi Jiwasraya Dilimpahkan

Jakarta SL-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Selasa 12 Januari 2021 telah melimpahkan berkas perkara Tahap II dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pelimpahan Tahap II yang dilaksanakan Tim Penyidik ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi covid 19 ini, atasnama Tersangka Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2014 s/d 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dikatakan Leonarf Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, bahwa berkas perkara atas nama Tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

“Hingga hari ini, sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

Selanjutnya, terang Kapuspenkum, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam waktu segera akan melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pelimpahan Tahap II tersebut, dilaksanakan dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat di kantor Kejari Jakarta Selatan dan tersangka kembali dikenakan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 12 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021,” terang Leonard E E Simanjuntak. (Aan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *