Hutang RI Dalam Kondisi Tidak Aman

Jakarta (SL)-Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku khawatir terhadap utang di dalam negeri yang semakin meningkat. SBY menyebut bahwa utang Indonesia itu sudah pada posisi yang tidak aman. Bukan hanya meningkatnya rasio utang terhadap PDB, namun utang yang tercatat hingga November 2020 sebesar Rp5.910,64 triliun itu akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan membatasi ruang gerak ekonomi.

Menurut SBY bisa saja 40 persen belanja negara hanya dikeluarkan untuk membayar cicilan dan bunga utang. Kekhawatiran tingginya utang Indonesia yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beralasan dan diamini analis ekonomi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra.

Menurutnya, rasio utang terhadap PDB memang sudah tidak relevan untuk digunakan. “Mana bisa kita membandingkan nilai keseluruhan utang dengan keseluruhan ekonomi? Yang masuk akal adalah membandingkan kewajiban utang pertahun dengan penerimaan negara setiap tahun. Dari sanalah didapat angka 40% yang disebut Pak SBY untuk tahun 2021,” kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Minggu 10 Janjuari 2020.

Gede juga khawatir bila pemerintah tak segera memutar otak, maka persentase tersebut dapat terus membesar di tahun-tahun berikutnya. Untuk mengetahui seberapa berat beban pelunasan utang dan bunganya, Gede menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan indikator neraca keseimbangan primer.

“Dulu zaman SBY, selama 8 tahun awal pemerintahan neraca keseimbangan primer selalu surplus. Artinya negara tidak perlu berutang untuk melunasi bunga utang. Namun di era Jokowi, sudah sejak tahun pertama memetintah, neraca keseimbangan primer selalu mengalami defisit,” jelasnya.

Menurut Gede, nilai defisit keseimbangan primer terus membengkak. Bila di tahun 2014 defisit keseimbangan primer di angka Rp94 triliun, tahun 2020 defisit keseimbangan primer sudah melewati Rp700 triliun. “Meningkat 7 kali lipat! Artinya di bawah Jokowi, sudah 6 tahun ini negara perlu berutang untuk melunasi bunga utang. Dengan nilai defisit keseimbangan primer yang terus membengkak,” sambungnya.

Hal lain yang mendasari besarnya utang terjadi karena pemerintah terlalu bernafsu namun tidak diimbangi dengan perhitungan yang matang. Gede melihat pemerintah berlebihan melakukan pembiayaan atau menambah utang.

Gede menjelaskan defisit anggaran tahun 2020 hanya Rp956,3 triliun. Namun pemerintah terlalu bersemangat menarik utang baru hingga Rp1.190,9 triliun. Artinya, terdapat kelebihan penarikan utang sebesar Rp234,7 triliun, yang dinamakan sisa anggaran tidak terpakai.

“Bila dikalikan dengan yield hari ini (6%), dari kelebihan penarikan utang tersebut terdapat bunga minimal Rp14 triliun. Rp14 triliun ini adalah bunga yang mubazir. Jelas negara sangat dirugikan karena tetap harus membayar bunga yang sangat besar atas dana yang tidak terpakai, Saya bukan ahli hukum, tapi seharusnya KPK atau BPK dapat masuk untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum. Karena jelas ada pihak yang diuntungkan pada saat negara dirugikan,” tandasnya. (RMOL)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *