Lampung Selatan (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan empat kilo gram shabu-shabu dari tiga tersangka yang masih satu keluarga asal Riau. Mereka Ik (63) dan De (32) ayah dan anak yang membawa shabu mobil Daihatsu Ayla BM-1729-AS saat melintas areal Seaport Interdiction Bakauheni, pekan lalu, senin 4 Januari 2021.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution melali Kasat Narkoba AKP Abadi mengatakan awalnya petugas mecurigai kendaraan Daihatsu Ayla BM-1729-AS warna abu-abu metalik yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, pada Senin (4/1/2021) pukul 18.30 WIB.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket shabu-shabu disembunyikan di bawah jok penumpang yang dikendarai Ik dan De. Hasil interogasi petugas, diketahui tersangka Ik dan De memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Surabaya,” kata Abadi, Minggu 17 Januari 2021.
Menurut Abadi, berdasarkan pemeriksaan, Ik tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan De, tinggal di Jalan Kopi No. 40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Para tersangka kita amanakn termasuk barang bukti berupa empat paket besar shabu-shabu dengan berat kotor 4 kg dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, Kita bersama Tim Sat Narkoba Lamsel kemudian melakukan pengembangan. dan Jumat tanggal 8 Januari 2021, kami menangkap tersangka lain bernama Danu warga Surabaya,” katanya.
Tersangka Danu, kini juga diamanakan di Mapolres Lampung Selatan untuk di proses hukum. “Tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan