Bandar Lampung (SL)-KPU Lampung meminta KPU Kabupaten Kota yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersabar menunggu informasi resmi dari KPU RI. Empat kabupaten kota itu yakni Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Waykanan, dan Kota Metro.
Hingga saat ini, masih ada empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Koordinator Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan paslon paling lama lima hari setelah MK menyerahkan Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara resmi ke KPU RI.
“Ini hari terakhir bagi MK untuk menyerahkan BRPK ke KPU RI, bagi kabupaten kota yang tidak ada perkara MK, harap sabar menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI, nanti KPU RI yang menyurati KPU kabupaten kota,” ujarnya, Selasa 19 Januari 2020.
Menurut Tio jika KPU kabupaten kota sudah menerima informasi resmi dari KPU RI, maka penetapan Bupati dan Wali Kota terpilih sudah bisa dilakukan esok hari. “Kalau sudah menerima dari KPU RI, kita sampaikan bisa besok atau lusa menetapkan kepala daerah terpilih,” kata dia. (rml/red)
Tinggalkan Balasan