Kota Metro (SL)-Perselisihan dua Ormas jasa bongkar pasar di Kota Metro, antara Organisasi Buruh Formal dan Informal Indonesia (OBFII) dengan Federasi Serikat Pekerja Transfor Indonesia (FSPTI) menggelar pertemuan untuk melakukan mediasi yang berlangsung di Kantor Kesejahteraan dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, Rabu (20/01/2021).
Dalam mediasi tampak hadir Polres Metro, Kodim 0411/LT, Kejari, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro untuk menjadi saksi mediasi dari Kedua ormas tersebut.
Diketahui, terjadi selisih diantara kedua ormas jasa bongkar muat di Kota Metro itu, diawali dengan adanya debat adu mulut kedua belah pihak saling klaim soal dana/ongkos jasa bongkar/muat barang dengan alasan masing-masing.
Berdasarkan Keterangan pihak kesatu, Chaidirsyah, bahwa pihaknya berjalan sesuai SK. Menurutnya OBFII telah mengambil bagian dana/jasa bongkar muat milik FSPTII.
Sedangkan pihak Kedua, Lilik mengaku, ormas OBFII terbentuk 4 tahun silam, sejak 2016 hingga sekarang, sementara FSPTII masih dalam kondisi vakum sampai waktu yang tidak ditentukan. Kemudian November 2020 FSPTII aktif kembali dan merebut dana/jasa milik OBFII yang sedang berjalan.
Mediasi kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan dan titik terang. Karena hadirnya organisasi jasa bongkar muat di kota Metro dinilai memicu permasalahan, maka dari itu, Pemkot Metro mengeluarkan peraturan untuk meniadakan organisasi jasa bongkar muat barang di Kota Metro. (Red)
Tinggalkan Balasan