KPU Bandar Lampung Sudah Kirim Jawaban dan Bukti ke TUN Mahkamah Agung

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung secara resmi mengirimkan jawaban dan daftar alat bukti sebagai termohon ke Panitera muda tata usaha negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Rabu 20 Januari 2021. Jawaban ini untuk menanggapi banding yang dilakukan pemohon paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi didampingi Koordinator Divisi Hukum Robiul menyerahkannya secara langsung dan diterima oleh Arif Donovan, SH koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA. Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan tercatat sebagai perkara pertama di tahun 2021 dengan Nomor 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021.

Menurut Dedy, hal ini sesuai jadwal yang diatur dalam  peraturan MA Nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4 bahwa sejak pemberitahuan pemohonan  disampaikan panitera TUN MA maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA. “KPU kota sebagai termohon hari Rabu 20 Januari 2021 sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan, SH koordinator TOR HUM & PK panitera muda TUN MA,” kata Dedy Triadi.

Robiul menambahkan setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini. Kemudian, pemeriksaan perkara ini akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak diregister perkara oleh panitera TUN MA.

Selama proses pemeriksaan perkara tersebut pemohon dan termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan. “Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya” ujarnya.

Sambil menunggu putusan MA, Divisi Hukum KPU Kota Bandar  Lampung juga mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *