Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Bandar Lampung diduga dipakai untuk kepentingan politik pasangan calon walikota nomor urut 3, Eva Dwiana yang merupakan istri Walikota Herma HN, dan mencuat di sidang gugatan Pilkada Kota Bandar Lampung, di laporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis 21 Januari 2021.
Laporan ke KPK terdata dalam surat tanda terima KPK bernomor Lap.020/LSM-Infosos/LPG/I/2021 oleh Ketua LSM Infosos Lampung, Ichwan, “Kami meminta KPK mendalami putusan Bawaslu Lampung dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait keterlibatannya mengalokasikan APBD, termasuk anggaran bansos covid-19 untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye pasangan calon nomor 3,” kata Ichwan, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Ichwan, laporan itu tidak hanya soal bansos, tetapi mereka juga meminta agar dilakukan pengusutan terkait beberapa hal lain yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan jabatan walikota dan penyalahgunaan APBD kota untuk kepentingan politik.
Sebab, sambung dia, hal itu telah terungkap sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Nomor : 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, tanggal 05 Januari 2021, yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020.
“Dalam putusan tersebut adanya keterlibatan Walikota Bandarlampung yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan anggaran daerah (APBD) untuk kepentingan Paslon nomor urut 3 yang merupakan istri walikota,” urainya.
Untuk itu, dalam pelaporan tersebut mereka turut menyertakan beberapa bundel berkas pendukung, agar KPK mendalami putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan memeriksa keterlibatan Walikota Bandar Lampung.
Koordinator Tim Advokasi Yutuber Ahmad Handoko meminta penegak hukum, baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun KPK untuk turut menyelidiki perkara yang ada di Kota Bandarlampung. Menurut Handoko, putusan Bawaslu Lampung yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik bisa jadi rujukan bagi KPK dalam menangani perkara itu.
“Jika kita mencermati putusan Bawaslu itu, jelas ada penyimpangan dalam penggunaan APBD Kota Bandarlampung. Kita pun telah menunjukkan bukti adanya penyimpangan itu. Termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran bansos bagi warga terdampak covid-19,” kata Handoko.
Dia berharap, KPK dan instansi penegak hukum lainnya dapat menindaklanjut temuan tersebut agar peristiwanya itu jadi terang-benderang. “Karena penggunaan anggaran covid-19 inikan jadi atensi pusat, bahkan KPK. Itu lah sebenarnya persoalan ini tidak berhenti ditingkat Bawaslu saja,” ungkapnya.
Sementara Walikota Bandar Lampung Herman HN menilai Pemkot Bandar Lampung, melalui Satgas Penanganan Covid-19 menjalankan berbagai arahan Pemerintah Pusat dengan acuan peraturan perundang-undangan. Namun, niat baik dan berbagai program kemanusiaan yang digalakkan Pemkot, disalahartikan oknum tertentu.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung dalam rangka pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Selasa, 19 Januari 2021. “Perlu saya sampaikan kepada Gubernur, kami melaksanakan tugas sesuai UU dan peraturan yang berlaku. UU, Keppres, Inpres, dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur ada juga,” kata Herman HN.
Namun, lanjutnya, program yang dilakukan Pemkot justru dimainkan Bawaslu Lampung. “Kami membagikan sembako mulai April sampai pertengahan September sebelum tahapan pemilihan wali kota. Tapi ini dimainkan Bawaslu Lampung,” kata dia.
Herman HN menegaskan pihaknya menjalankan berbagai kegiatan yang sesuai aturan dan tidak melanggar kaidah UU. “Perlu Gubernur, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda di Lampung ketahui, Wali Kota Bandar Lampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang, tetapi istri saya dikait-kaitkan,” katanya.
Pembagian beras pun dilakukan dengan membeli di bulog. Program itu dihentikan saat memasuki 23 tahapan pilkada. “Di beras itu juga ditulis Pemerintah Kota Bandar Lampung Wali Kota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya,” tegas Herman HN.
Selain itu, pelaksanaan sosial kepada masyarakat juga dilakukan semua Pemerintah yang ada. “Saya diam bukan karena tidak tahu apa-apa. Saya tidak mau membuat Bandar Lampung ini kacau. Pembagian beras seluruh Bupati/Wali Kota se Indonesia. Bahkan Gubernur dan presiden juga membagikan. Ini perlu saya ingatkan kepada semuanya agar berpikir yang sehat, jangan berpikir yang menyesatkan,” ujar dia. (red/**)
Tinggalkan Balasan