Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, meminta penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk transfaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro tahun anggaran 2018, yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka
“Kita memberikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Kota Metro atas penanganan dalam kasus tersebut. Berkaca dari penanganan kasus korupsi sebelumnya di Kota Metro yang terkesan tertutup, apresiasi yang diberikan kali ini juga beriringan dengan permintaan khusus kepada korps adhyaksa untuk memberikan keterbukaan informasinya disetiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Cendrawasih,” kata Direktur Lbh Bandar Lampung Chandra Muliawan, Rabu 27 Januari 2021., .
“Awak media dan masyarakat harus gigih mengawal aparat penegak hukum dalam penuntasan tindak pidana korupsi ini. Harus ada pengusutan tuntas dari akar hingga pucuknya, mengingat perbuatan korupsi acab kali melibatkan pemegang kebijakan di suatu daerah,” tambahnya
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Metro telah menentapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang berinisial P yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, dan seorang berinisial S selaku rekanan proyek. Proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro menelan anggaran sebesar Rp3,7 miliar, dan diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp421 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan