Tanggamus(SL)-Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak Kecamatan Limau, menangkap dua truck pengangkut 8 kubik kayu sonokeling hasil illegal logging di Register 27 Kecamatan Cukuh Balak. Polisi juga mengamankan dua sopir dan dua kenek, Minggu 31 Januari 2021.
Truck Isuzu BE-9147-FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang, dan Truck Colt Diesel AA-1995-GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan kenek Rangga Saputra (24) warga Cengang, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Para sopir itu mengaku mengangkutan kayu hasil pembalakan liar itu melibatkan broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus. Untuk mengelabui petugas mereka mengangkut kayu dengan waktu lewat pukul 00.00, dan parkir di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengatakan bahwa para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar Kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,” kata Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, Minggu 31 Januari 2021.
Menurut Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik. “Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui pemiliknya,” kata Ramon.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Tanggamus. “Mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara dari keterangan sopir Truck Colt Diesel AA-1995-GD, Adi Sulistio bahwa dirinya diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar Rp6 juta. “Saya ditelfon untuk membawa kayu bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,” kata Adi di Polres Tanggamus.
Adi mengaku mau mengakut kayu sonokeling itu, karena mengikuti kendaraan truck Isuzu BE-9147-FI dikemudikan Suhadi, yang menyatakan bahwa barangnya aman. “Saya tau sono keling, tapi kataanya aman, jadi saya ikut muat,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan