Raelisasi BLT DD Pekon Dadirejo Molor, Inspektorat Tanggamus Gerak Cepat

Tanggamus (SL)-Pemkab Tanggamus melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus langsung merespon cepat pemberitaan di Sinarlampun.co terkait molornya realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun 2020 di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

Menurut Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan dan juga sudah memanggil PJ Kepala Pekon Dadirejo untuk di mintai keterangan.

“Kami sudah meminta keterangan baik lewat telpon dan sudah kita panggil melalui surat dan pulbaket terkait masalah BLT-DD pekon Dadirejo kecamatan Wonosobo, memang kita temukan belum disalurkannya dana desa tersebut untuk 80 kpm .”Jelas sekretaris inspektorat tanggamus di ruang kerjanya, Senin 01 Februari 2021.

Gustam menuturkan, Camat Wonosobo menyampaikan kepada Inspektorat, bahwa pihak Kecamatan Wonosobo sudah membuat surat pernyataan kesanggupan PJ kakon Dadirejo untuk segera membagikan uang BLT-DD kepada 80 KPM paling lama 31 Januari 2021.

“Menurut informasi yang kami dapatkan dari camat wonosobo dana itu perhari ini sudah selesai di bagikan kepada kpm dengan cara tiga tahap,” tandasnya.

BLT-DD seharusnya akhir tahun 2020 sudah selesai di bagikan, kini molor karena ulah PJ kakon,selain pekon dadirejo ada 6 pekon lainnya’ yang molor di bagikan di kabupaten tanggamus.

“Khusus pekon dadirejo sudah selesai di bagikan kepada 80 KPM, terakhir tadi pagi 17 KPM yang kemarin belum disampaikan karena tidak di rumah, selain itu ada 6 pekon lain yang belum dibagikan pada waktu nya, atas dasar perintah dari atasan kami melakukan pendampingan dan pemanggilan kepada pekon tersebut, dan sekarang sudah realisasi atau dibagikan.” imbuhnya.

Walaupun PJ kakon dadirejo sudah membagikan blt-dd kepada semua kpm, namun penyidikan atas kasus disiplin dan kelalaian dalam menggunakan anggaran dana pekon,sebagai PJ Kepala Pekon tetap jalan atau berproses sesuai dengan PP nomor 53.

“Sanksi bisa berat, sedang, atau ringan dari penundaa pangkat sampai penundaan gaji secara berkala,itu akan di putuskan oleh pimpinan nanti nya sebagai bentuk sanksi yang akan di putuskan,” tutupnya. (Hardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *